banner-sheroes-yoga
Hukum

Stafsus Yaqut Pinjam Fee Percepatan Haji Rp500 Juta, Diantar ke Senayan dan PBNU

Kesaksian Rizky Fisa Abadi ungkap aliran Rp500 juta ke Gus Alex, bagian dari fee percepatan haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Sidang korupsi kuota haji
Sidang korupsi kuota haji dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Fakta persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap aliran uang haram ke lingkaran terdekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengaku menyerahkan uang senilai total Rp500 juta yang berasal dari fee percepatan haji khusus kepada mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dengan modus pinjaman.

Rizky menjelaskan dana tersebut dipotong dari pungutan kuota haji khusus tambahan tanpa antrean (T0) maupun percepatan keberangkatan (TX) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahap pertama penyerahan uang sebesar Rp200 juta berlangsung pada November 2023 di kawasan Senayan, Jakarta.

“Pada bulan November 2023, saya bertemu Pak Stafsus, Pak Ishfah. Beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan.’ Saya carikan. Kalau tidak salah, beliau bilang, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar di Senayan, Pak.’ Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya tidak kenal, saya juga tidak mengetahui untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Permintaan dana kembali berlanjut pada Januari 2024 sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diantar langsung ke Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta Pusat melalui perantara yang ditunjuk Gus Alex.

“Beliau menghubungi saya, juga bilang akan pinjam uang lagi sekitar Rp300 juta. Satu-dua hari kemudian, uang itu kami antar ke gedung PBNU. Tidak diterima langsung. Dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” kata Rizky.

Jaksa penuntut umum kemudian mencecar peruntukan dana setengah miliar rupiah tersebut. Sebab, uang yang diklaim sebagai pinjaman itu tidak pernah dikembalikan kepada saksi.

“Bahasanya minjam kepada saudara?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Rizky.

“Oke, baik. Pertanyaannya, peruntukan atas peminjaman itu apakah terdapat kepentingan spesifik untuk kepentingan pribadinya pada saat itu, atau untuk kepentingan apa? Apa sekadar mengatakan: ‘Aku pinjam uang’ tanpa memberitahukan keperluan atas peminjaman itu apa?” lanjut jaksa. “Saya tidak ingat, Pak. Seingat saya tidak. Saya juga tidak bertanya itu,” tutur Rizky.

“Berarti total yang saudara berikan dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa lagi. “Rp500 juta,” ungkap Rizky.

“Sampai dengan sekarang belum dikembalikan?” timpal jaksa. “Seingat saya belum,” kata Rizky.

“Baik. Uang Rp500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa, yang dibenarkan oleh Rizky.

Rizky mengakui telah menghimpun penerimaan dana hingga US$905 ribu sebagai setoran komitmen dari asosiasi biro travel. Semula dana tersebut direncanakan untuk dialirkan ke pimpinan kementerian. Namun, ia mengklaim realisasinya baru terdistribusi di level bawah, yakni dirinya, Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi, serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

“Tidak ada geser ke Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas)?” tanya jaksa. “Tidak ada, Pak,” jawab Rizky.

Selain Rizky Fisa Abadi, jaksa KPK memeriksa Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, M. Agus Syafii.

Diketahui, dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp478,17 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Agama (Kemenag), dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.