Periskop.id – Badan Karantina Indonesia menegaskan produk nonhalal tidak otomatis dilarang masuk dan beredar di Indonesia. Produk tersebut tetap dapat diperdagangkan selama memenuhi persyaratan impor dan karantina, serta mencantumkan kandungan dan status nonhalal secara jelas kepada konsumen.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH ditujukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, label, dan kondisi barang yang sebenarnya, bukan melarang seluruh produk berbahan nonhalal.
"Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan (produk) ini adalah mengandung babi," kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis (30/7).
Produk Halal dan Nonhalal Harus Bisa Dibedakan
Karding menjelaskan produk yang dinyatakan halal wajib memiliki sertifikat dan mencantumkan label halal Indonesia sesuai ketentuan. Sementara produk dari bahan yang diharamkan harus memberi keterangan nonhalal secara terang dan mudah diketahui masyarakat.
"Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halal-nya, logo halal-nya, yang nonhalal juga tercantum. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi Jaminan Produk Halal. Produk yang berasal dari bahan tidak halal dikecualikan dari kewajiban mengurus sertifikat halal, tetapi pelaku usaha wajib memberikan keterangan nonhalal berupa gambar, tanda, tulisan, atau nama bahan pada kemasan dan bagian produk yang mudah dilihat.
BPJPH sebelumnya juga menyampaikan sikap yang sama dalam sidang Technical Barriers to Trade Organisasi Perdagangan Dunia pada Juni 2025. Produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia selama statusnya dicantumkan secara jelas dan tidak menyesatkan konsumen.
Kebijakan ini berarti barang nonhalal bukan bebas masuk tanpa pemeriksaan. Produk tetap harus memenuhi aturan impor, keamanan pangan, kesehatan hewan, tumbuhan atau ikan, serta persyaratan karantina dan ketentuan sektoral lainnya.
Dokumen Tak Sesuai Bisa Dianggap Penipuan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan persoalan hukum muncul ketika informasi dalam dokumen tidak sesuai dengan kandungan barang. Produk yang diklaim bebas bahan babi, tetapi terbukti mengandung unsur babi, dapat memenuhi dugaan penipuan dan dinyatakan ilegal.
"Dia bilang ini tidak mengandung babi tapi mengandung babi, itu unsur penipuan," tegas Haikal.
Barang yang terbukti berbeda dari dokumen pemasukan dapat ditolak, dimusnahkan, atau diproses secara hukum sesuai jenis pelanggarannya.
Haikal mencontohkan pemusnahan 312 ton atau 12 kontainer meat bone meal asal Brasil pada Juli 2026. Bahan baku pakan unggas tersebut terbukti mengandung DNA babi berdasarkan pemeriksaan laboratorium, sedangkan dokumen kesehatan dari negara asal menyatakan barang bebas unsur porcine.
"Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan," ujarnya.
Komoditas senilai sekitar Rp2,4 miliar itu mulai diperiksa setelah importir mengajukan pemasukan pada 15 Mei 2026. Barantin memilih melakukan pemusnahan daripada mengembalikannya karena khawatir barang dialihkan dan kembali masuk melalui pelabuhan lain.
Barantin dan BPJPH Integrasikan Pengawasan
Untuk mencegah kejadian serupa, Barantin dan BPJPH menandatangani kerja sama pengawasan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Kolaborasi meliputi pertukaran data, pemeriksaan bersama, pengambilan sampel, pemanfaatan laboratorium, serta koordinasi penegakan hukum.
Kedua lembaga juga membahas penempatan petugas di kantor masing-masing agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat tanpa menambah waktu pelayanan bagi importir yang mematuhi aturan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari persiapan kebijakan Wajib Halal yang memasuki tahapan baru mulai 18 Oktober 2026. Tahap ini antara lain mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal. Produk nonhalal tetap dikecualikan dari sertifikasi, tetapi wajib mencantumkan statusnya.
Penguatan pengawasan dinilai penting karena lalu lintas komoditas melalui pintu karantina memiliki nilai ekonomi besar. Hingga 17 Desember 2025, nilai ekspor komoditas yang memperoleh sertifikasi Barantin mencapai Rp393,2 triliun. Dalam periode yang sama, sekitar 2,6 juta dokumen diterbitkan untuk ekspor, impor, dan pergerakan komoditas antarwilayah.
Melalui integrasi data dan pemeriksaan di pintu masuk, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjaga kelancaran perdagangan bagi pelaku usaha yang menyampaikan kandungan produknya secara jujur.
Tinggalkan Komentar
Komentar