Periskop.id - Penggunaan metode pembayaran digital di Indonesia rupanya masih menghadapi tantangan tersendiri di tingkat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebuah temuan menarik mengungkapkan bahwa sebagian pedagang atau pelaku usaha sengaja membatasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) karena khawatir aktivitas transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas perpajakan.

Kondisi tersebut dipaparkan dalam laporan terbaru bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada Juli 2026. Laporan ini memotret secara mendalam bagaimana hubungan antara transparansi sistem pembayaran digital dengan potensi penerimaan pajak negara.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap para pelaku UMKM, sebanyak 48% responden terang-terangan mengaku mengurangi penggunaan QRIS. Langkah tersebut diambil sebagai salah satu bentuk upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Jejak Digital Kurangi Celah Penghindaran Pajak

Dalam laporannya, Bank Dunia menilai bahwa pemanfaatan transaksi elektronik serta transfer bank sebenarnya efektif menutup celah penghindaran pajak. Perusahaan atau unit usaha yang tidak menggunakan sistem pembayaran digital cenderung merasa bahwa praktik menghindari pajak masih tergolong mudah untuk dilakukan.

Kondisi ini menegaskan bahwa setiap transaksi berbasis digital selalu meninggalkan jejak informasi yang dapat diaudit secara transparan. Kehadiran rekam jejak tersebut secara tidak langsung menekan niat atau dorongan pelaku usaha untuk melakukan penggelapan pajak.

Namun, kendala di lapangan tidak hanya bersumber dari keengganan membayar pajak. Bank Dunia juga menemukan faktor lain, yakni masih rendahnya tingkat kepercayaan para pelaku usaha terhadap tata kelola penerimaan keuangan negara.

Sebanyak 40% responden yang disurvei merasa cemas bahwa uang pajak yang mereka setorkan ke negara berpotensi terbuang sia-sia. Kekhawatiran tersebut didasari oleh persepsi mengenai timbulnya pemborosan anggaran hingga tingginya risiko praktik korupsi.

Kepemilikan Rekening Tinggi, Pemanfaatan Digital Masih Minim

Temuan Bank Dunia ini juga memperlihatkan dinamika menarik terkait inklusi keuangan di kalangan pengusaha kecil. Dari sisi kepemilikan akses perbankan, angkanya sebenarnya sudah terbilang cukup tinggi.

Sebanyak 62% UMKM tercatat telah memiliki rekening bank atas nama usaha mereka sendiri. Kendati demikian, tingginya angka kepemilikan rekening belum sejalan dengan tingkat adopsi metode pembayaran digital dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Laporan tersebut mencatat baru sekitar 14% pelaku usaha yang aktif menerima pembayaran melalui layanan transfer bank. Sementara itu, tingkat penerimaan pembayaran yang memanfaatkan pemindaian kode QR maupun dompet digital porsinya jauh lebih kecil, yakni baru menyentuh angka 4%.