Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan pada sistem notasi khusus serta tampilan kolom remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pelindungan investor.
Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, seiring dengan implementasi dua Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, BEI memperkenalkan notasi khusus baru “P”, sekaligus menghapus sejumlah notasi lama yakni “E”, “D”, “A”, dan “S”. Selain itu, Bursa juga melakukan penyesuaian tampilan informasi pada kolom remarks di JATS agar lebih relevan dan informatif.
“Penerbitan kedua Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam pengumumannya, Senin (3/8).
BEI menilai penyempurnaan ini akan membantu investor memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat dalam mengambil keputusan investasi. “Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi,” lanjutnya.
Secara rinci, terdapat beberapa poin utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, penambahan notasi khusus “P” diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float sesuai Peraturan Nomor I-A.
Kedua, penghapusan notasi “E”, “D”, “A”, dan “S” dilakukan karena kriteria serupa telah diakomodasi dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan aturan suspensi efek yang berlaku.
Ketiga, penyesuaian tampilan pada kolom remarks di JATS dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan notasi tersebut. “Penyesuaian ini dilakukan sehingga tampilan informasi Perusahaan Tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku,” jelas BEI.
Adapun implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Penghapusan notasi lama akan efektif mulai 30 November 2026. Sementara itu, penerapan notasi “P” dimulai pada tanggal yang sama untuk perusahaan di Papan Akselerasi, dan akan diperluas ke Papan Utama serta Pengembangan mulai 30 April 2027.
BEI menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.
Informasi lengkap terkait ketentuan tersebut dapat diakses melalui Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 dan SE-00010/BEI/07-2026 yang tersedia di situs resmi BEI.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar