Periskop.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026. Langkah ini disebut sebagai upaya otoritas memperkuat pengawasan sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset digital di Tanah Air.
Penertiban tersebut berjalan seiring dengan tren positif industri. Jumlah akun konsumen aset keuangan digital tercatat naik 1,32% menjadi 22,69 juta hingga Juni 2026, sementara nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun, tumbuh 24,20% dibandingkan Mei 2026.
"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (7/8).
Ryan menilai capaian pertumbuhan akun dan transaksi itu mencerminkan kepercayaan publik terhadap aset digital yang tetap terjaga. Kendati demikian, ia menekankan edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi harus terus berjalan beriringan agar industri tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Tren kenaikan transaksi juga terlihat dari aktivitas pengguna Bittime sepanjang Juli 2026. Investor masih memilih aset dengan likuiditas tinggi seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL), sembari mulai melirik aset alternatif seperti PEPE serta tokenized assets semacam SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX.
Bittime tercatat sebagai PAKD pertama yang melayani perdagangan derivatif aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK. Minat pengguna terhadap layanan tersebut disebut terus meningkat, dengan Bitcoin, PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum, dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026.
"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelas Ryan.
Di tengah geliat positif tersebut, Ryan mengingatkan pasar kripto global masih menghadapi berbagai dinamika. Salah satunya pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026, sebelum menutup operasional bisnisnya secara penuh pada Januari 2027.
Menurut Ryan, perkembangan itu jadi peringatan bagi para pedagang aset keuangan digital untuk terus mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyebut hal tersebut sebagai fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," pungkas Ryan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar