Periskop.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas dinamika harga minyak dunia yang tinggi belakangan ini.
Bahlil menjelaskan, pembahasan itu berlangsung usai dirinya bertemu Prabowo untuk melaporkan sejumlah isu strategis di sektor energi. Ia menyebutkan, harga minyak dunia bergerak fluktuatif sehingga pemerintah perlu memastikan harga BBM subsidi tetap terjaga bagi masyarakat.
"Juga kami membahas perkembangan harga minyak dunia yang dinamikanya sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," kata Bahlil usai bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Selain BBM subsidi, Bahlil menyampaikan arahan Prabowo juga menyentuh harga BBM non-subsidi. Ia menuturkan, penyesuaian harga non-subsidi bisa dilakukan mengikuti harga pasar apabila Indonesian Crude Price (ICP) dunia mengalami penurunan.
"Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu," ujar Bahlil.
Di luar isu harga BBM, Bahlil turut melaporkan perkembangan program hilirisasi kepada Prabowo. Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, laporan tersebut menyangkut sejumlah perusahaan tambang nasional pemegang perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait program hilirisasi beberapa perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK, yang salah satu kewajibannya adalah melakukan hilirisasi," ujarnya.
Bahlil menegaskan, kewajiban hilirisasi itu merupakan bagian dari komitmen yang harus dipenuhi pemegang IUPK sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebutkan, Prabowo meminta agar seluruh arahan tersebut dijalankan secara konsisten oleh perusahaan terkait.
Bahlil menambahkan, arahan Presiden itu wajib dijalankan sesuai aturan tanpa pengecualian. Ia menyebutkan, langkah tegas dan terukur akan diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945," pungkas Bahlil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar