cPeriskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti meminta jatah fee dari mitra kerja. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi dan korupsi.
Ancaman ini disampaikan langsung Kepala BGN Sudaryono. Ia menegaskan, siapa pun Kepala SPPG yang meminta atau menerima tambahan dari mitra maupun yayasan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
"Bagi yang barangkali kurang begitu baik, tidak baik, itu akan kami berikan sanksi yang tegas. Barang siapa kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," kata Sudaryono di Kantor BGN, Senin (27/7).
Sudaryono mengingatkan, seluruh Kepala SPPG berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias abdi negara. Status tersebut membuat mereka terikat penuh pada aturan pidana korupsi, sama seperti aparatur negara lainnya.
"Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara," tegas Sudaryono.
Konsekuensi hukum ini berlaku tanpa pengecualian bagi siapa pun yang menyalahgunakan posisinya sebagai pengelola dapur MBG. Sudaryono kembali menegaskan permintaan tambahan penghasilan dari mitra masuk kategori pidana.
"Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Guna menjaga transparansi dan keadilan operasional di lapangan, Sudaryono membuka pintu pengaduan seluas-luasnya bagi mitra maupun yayasan yang merasa dirugikan. Langkah ini disiapkan sebagai kanal bagi pihak yang mendapat perlakuan menyimpang dari pengelola dapur.
"Sehingga silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," ungkap Sudaryono.
Tinggalkan Komentar
Komentar