Periskop.id - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, yang menewaskan satu orang. Penetapan itu terbagi dalam dua perkara terpisah, yakni perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perusakan gerobak. Sementara tiga orang lainnya dijerat dalam perkara pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa korban.
"Tentang perusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga. Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Budi di lokasi kejadian, Senin (27/7).
Keempat tersangka kasus perusakan gerobak berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Kedua perkara ini ditangani bersama oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menurut keterangan Budi.
Untuk perkara pengeroyokan, tiga tersangka yang ditetapkan berinisial SK, AS, dan OR. Penyidik disebut telah memeriksa delapan saksi sebelum menetapkan status tersangka bagi ketiganya.
"Selanjutnya tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," sambung Budi.
Budi menguraikan kronologi awal bentrokan tersebut. Menurutnya, keributan bermula dari suara knalpot bising yang mengganggu warga sekitar, hingga memicu teriakan dari salah satu warga.
Pengendara yang merasa tidak terima kemudian kembali ke lokasi, meski warga yang berteriak sebelumnya sudah tidak ada di tempat. Emosi yang terpancing, kata Budi, membuat pelaku merusak gerobak pedagang yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
"Pada saat dilakukan perusakan, warga lain tidak terima dengan dilakukan pengrusakan UMKM salah satu pedagang. Sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia," tutur Budi.
Proses penyidikan terhadap kasus ini, kata Budi, masih terus berjalan dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. Ia meminta masyarakat memberi ruang bagi penyelidik untuk mendalami perkara tersebut.
"Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami, karena kejadian kemarin jam 10, saat sekarang sudah sampai tadi malam sudah ditetapkan tersangka. Artinya perkara ini terus berjalan," ujarnya.
Bentrokan antara dua kelompok itu sendiri terjadi pada Minggu (26/7) di Jalan Tambak, Menteng. Insiden tersebut menyebabkan satu orang berinisial K meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Tinggalkan Komentar
Komentar