Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta memproses pemecatan terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah "bersih-bersih" internal ini dipicu oleh berbagai pelanggaran disiplin berat, mulai dari keterlibatan judi online hingga indikasi penyelewengan dana.

Jumlah pegawai non-ASN yang diberhentikan tersebut terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, kebijakan penghentian dan penjatuhan sanksi tegas ini resmi diumumkan dan berlaku efektif per hari ini.

“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami melakukan bersih-bersih. Bagi yang melanggar, kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan bahwa kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Senin (27/7).

Sudaryono mengungkapkan, faktor utama pemberhentian ratusan pegawai non-ASN tersebut didominasi dugaan tindakan indisipliner.

Sementara itu, untuk jajaran ASN dan PPPK yang terancam dipecat, jenis pelanggaran dinilai jauh lebih berat dan berpotensi masuk ranah hukum.

Selain pelanggaran berat, BGN juga mengidentifikasi puluhan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan.

“Selanjutnya, kami telah memproses temuan sembilan pegawai melakukan pelanggaran berat. Ini adalah ASN dan PPPK, besar kemungkinan akan kami proses pemecatan. Selain itu, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan,” jelas Sudaryono.

Saat ditanya mengenai bentuk pelanggaran berat yang dilakukan ASN dan PPPK, Sudaryono menyebut adanya keterlibatan judi online hingga indikasi penyimpangan dana.

“Untuk hukuman ASN dan PPPK, ada yang terlibat judi online, ada yang tidak disiplin, dan ada indikasi penyimpangan uang,” tuturnya.

Sudaryono memperingatkan agar tidak ada pegawai yang meremehkan pengawasan internal BGN, termasuk dalam dugaan penyelewengan dana sekecil apa pun. Ia menegaskan, penindakan ini penting dilakukan demi menjaga integritas pegawai lain yang telah bekerja dengan jujur.

“Jangan berpikir penyimpangan dana kecil tidak akan diketahui. Informasi kini mudah diakses, cukup lewat WA, kami investigasi, orangnya mengaku. Demi menyelamatkan banyak pegawai yang baik, maka yang melanggar harus dihukum agar tidak mencoreng nama baik mereka,” ungkap Sudaryono.