Periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap "buka-bukaan" membantu pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas indikasi tindakan koruptif di lembaganya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sudaryono mengonfirmasi, perkara yang menyasar internal BGN tersebut saat ini telah masuk dalam penanganan resmi korps adhyaksa.
"Adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, yang sebagaimana Anda semua juga tahu bahwa sudah ditangani oleh Kejaksaan," kata Sudaryono di Kantor BGN, Senin (27/7).
Soal penanganan indikasi praktik rasuah di internal lembaga yang dipimpinnya, Sudaryono menegaskan pihaknya menghormati penuh kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme penindakan disebutnya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan sebagai pihak yang berwenang menangani.
"Kita pada intinya terkait tindak pidana korupsi ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada pihak yang memang menangani yaitu Kejaksaan," jelas dia.
Sudaryono menyatakan, BGN siap memberikan akses tanpa batas terhadap dokumen maupun data yang dibutuhkan penyidik untuk membongkar keterlibatan para terduga pelaku. Keterbukaan ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan kami siap untuk bekerja sama seluas-luasnya, membuka akses seluas-luasnya, selebar-lebarnya terhadap apapun informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dalam proses hukum orang-orang yang memang diduga telah melaksanakan pelanggaran," ungkap Sudaryono.
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP). Kejagung juga menetapkan dua tersangka tambahan dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan BGN.
Dua tersangka baru lainnya juga ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI). Total tujuh tersangka kini terjerat dalam pengusutan korupsi MBG oleh Kejagung.
Tinggalkan Komentar
Komentar