Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan sejumlah uang hasil penggeledahan saat memeriksa Wakil Gubernur Riau, SF Harianto (SFH). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Pemeriksaan saksi-saksi digelar oleh tim penyidik di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Senin (27/7).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar SF Harianto mengenai asal-usul aliran uang yang disita saat penggeledahan.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Selain mendalami keterangan Wagub Riau, KPK juga memeriksa Rafii (RF) selaku ajudan (ADC) Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap Rafii dilakukan guna mengusut dugaan penerimaan uang oleh orang nomor satu di Provinsi Riau.

“Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan, terdapat dua saksi dari jajaran pejabat publik dan staf Pemprov Riau yang tercatat mangkir pada agenda pemeriksaan tersebut. Mereka adalah Dahri Iskandar (DI) selaku ADC Gubernur Riau dan Siti Aisyah (SA) selaku Anggota DPRD Provinsi Riau (Fraksi PKB).

“Sedangkan SA, Anggota DPRD Provinsi Riau, dan DI, ADC Gubernur Riau, dalam pemanggilan kemarin tidak hadir,” ujar Budi.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya dari unsur swasta dan sopir dinas, KPK masih terus memperbarui status kehadiran serta konfirmasi dari yang bersangkutan. Adapun mereka adalah Bambang Suwarno (BS) selaku wiraswasta (Komisaris KPID Riau 2021–2025) dan Febri Ramadani (FR) selaku sopir Gubernur Riau.

“Untuk BS dan FR, masih dikonfirmasi,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.