Periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan praktik penjualan gelap tabung gas Dinitrogen Monoksida (N₂O) merek Whip-Pink berkemasan merah muda. Produk yang dijual secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp tersebut dipastikan tidak memenuhi standar registrasi serta peredaran yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Eko menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan mekanisme pemesanan yang seolah-olah ditujukan untuk industri makanan dan minuman. Konsumen diwajibkan mengisi formulir pemesanan online via WhatsApp dengan mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, serta jumlah pesanan.
Namun, prosedur tersebut hanyalah formalitas semu karena pihak perusahaan penyalur, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi terhadap data pemesan.
“Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” jelas Eko.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, modus kejahatan ini semakin kuat dari desain produk yang didistribusikan kepada konsumen.
Keterangan ahli memastikan komponen pendukung produk tersebut memang difungsikan untuk penyalahgunaan penyerapan gas secara langsung ke tubuh, bukan untuk keperluan kuliner.
“Keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” tegas Eko.
Adapun, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Jakarta pada 13–14 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka utama selaku pemilik sekaligus pengendali di balik produksi dan peredaran produk ilegal tersebut. Dua tersangka itu berinisial AH dan JH.
Tinggalkan Komentar
Komentar