Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengelola dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus, Selasa (28/7). Penahanan ini terkait penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Mahrus diduga menyuap tersangka Anwar Sadad lewat stafnya, Bagus Wahyudiono, demi mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Bentuk suap yang disetorkan Mahrus terbilang beragam, mulai dari uang tunai, logam mulia, hingga aset properti dan unit bisnis. Rincian tersebut diungkap Budi lewat keterangan resminya.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," ujar Budi.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK turut bergerak memulihkan kerugian keuangan negara lewat penyitaan aset para tersangka penerima suap. Total aset yang disita dari Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono mencapai sekitar Rp22 miliar.
"Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset," ungkap Budi.
Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pihak pemberi yang masuk klaster penanganan perkara penerima Anwar dan Bagus. Klaster ini menjadi bagian dari pengusutan skema suap dana hibah Pokmas yang melibatkan banyak pihak swasta di berbagai daerah Jawa Timur.
Penahanan Mahrus menyusul tiga tersangka pemberi lain dari klaster yang sama, yang lebih dulu ditahan pada pekan lalu (21/7). Ketiganya adalah Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, dan M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
"Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset," pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar