Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Aturan ini disusun untuk memperkuat pelayanan hukum Kejaksaan Republik Indonesia hingga ke tingkat kabupaten.
Dokumen yang diakses lewat laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7), merinci lokasi tujuh kejari anyar tersebut. Ketujuhnya tersebar di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Perpres itu menyebutkan, Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Parigi, sedangkan Kejari Kabupaten Serang bermarkas di Ciruas. Kejari Tana Tidung berkantor di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, dan Kejari Lima Puluh Kota di Harau.
Dua kejari lainnya juga sudah ditentukan kedudukannya. Kejari Raja Ampat akan berpusat di Waisai, sementara Kejari Pesisir Barat berkantor di Krui.
Pengoperasian ketujuh kantor baru itu tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap. Aturan teknis soal tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing kejari akan ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
Perpres tersebut juga mengatur soal penyediaan lahan. Pemerintah daerah di tujuh kabupaten itu dapat menyiapkan lahan sesuai kebutuhan pembangunan gedung kejari.
Soal pendanaan, seluruh proses pembentukan hingga pelaksanaan tugas kejari baru dibiayai dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Selama kepala kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lain di tujuh wilayah tersebut tetap dijalankan oleh kejaksaan negeri yang sebelumnya membawahi kawasan itu. Ketentuan transisi ini berlaku bagi Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pengundangan tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. Dengan terbitnya Perpres ini, jumlah kejaksaan negeri di Indonesia bertambah tujuh unit, tersebar dari Sumatera Barat hingga Papua Barat Daya.
Tinggalkan Komentar
Komentar