Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam persidangan perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tim Jaksa membongkar serangkaian alat bukti sah untuk menegaskan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Kejaksaan Ungkap Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun
Di hadapan hakim tunggal praperadilan, tim Jaksa dari Kejagung mengungkapkan hasil kertas kerja audit tujuan tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang diterbitkan usai ekspose bersama pada 2 Juni 2026 tersebut mengonfirmasi adanya indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar tim Jaksa saat membacakan jawaban Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Kejaksaan Kantongi Bukti Percakapan
Jaksa menepis tuduhan pihak Lodewyk yang mengklaim penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alat bukti. Kejagung memastikan telah mengantongi empat alat bukti sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik berupa rekaman percakapan yang mengungkap peran aktif tersangka.
“Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon, yang secara substansial memuat informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” tegas Jaksa.
Bantah Penggeledahan Dini Hari Sewenang-wenang
Mengenai prosedur penggeledahan yang dipersoalkan tim kuasa hukum Lodewyk, Kejaksaan menegaskan tindakan penggeledahan di tiga lokasi pada dini hari dilakukan berdasarkan keadaan mendesak sesuai Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Langkah serentak itu diambil guna mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dirusak.
Jaksa juga menepis tuduhan tersangka tidak diberikan kebebasan memilih pengacara. Penunjukan advokat oleh penyidik dilakukan karena Lodewyk belum menyiapkan tim hukum sendiri saat hendak diperiksa.
“Atas penunjukan penasihat hukum bagi Pemohon... Pemohon tidak melakukan penolakan dan tidak keberatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 3 Juni 2026,” ucap Jaksa.
Gugatan Dinilai Prematur dan Keterangan Berbelit Alasan Penahanan
Tak hanya membeberkan bukti substansial, Kejaksaan menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk salah objek (error in objecto) dan prematur. Jaksa menilai pemohon mencoba menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan materi pokok perkara (mini trial) yang sejatinya merupakan wewenang majelis hakim tindak pidana korupsi.
Mengenai penahanan Lodewyk, Jaksa mengungkapkan adanya alasan subjektif yang sah menurut Pasal 100 KUHAP baru. Penyidik khawatir tersangka menghambat proses penyidikan lantaran kerap memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta lapangan.
“Termohon memiliki alasan subjektif yang sah, yaitu karena Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” ungkap Jaksa.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Kejaksaan memohon agar majelis hakim menerima eksepsi Termohon dan menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung. Kejaksaan juga menyatakan seluruh proses penyidikan pihaknya sah demi hukum.
Diketahui, Lodewyk Pusung resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan BGN. Lalu, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Tinggalkan Komentar
Komentar