Periskop.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasetyo, mengakui adanya perintah untuk "bersih-bersih" dan menghilangkan barang bukti amplop setoran uang menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT). Langkah tersebut diambil setelah para pejabat Bea Cukai dilanda kepanikan usai menerima informasi bahwa tempat kerja mereka, yang dijuluki "Gedung Sumatera", sedang diincar Aparat Penegak Hukum (APH).
Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi Budiman selaku saksi mengenai rekaman CCTV yang merekam momen pemusnahan dan pembakaran amplop wadah penampungan uang setoran. Budiman tidak menampik adanya instruksi penghilangan jejak tersebut, meski mengklaim hanya menggunakan bahasa sandi "bersih-bersih".
“Jadi waktu itu bahasanya saya tidak menyampaikan amplop-amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian (Kasubdit Intelijen) dan saya bersih-bersih saja karena sudah ada informasi atensi itu,” kata Budiman, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Saat didalami oleh JPU mengenai identitas istilah "Gedung Sumatera", Budiman mengonfirmasi sebutan tersebut merupakan sandi untuk Gedung Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
“Jadi ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang mengincar gedung, bahasanya Gedung Sumatera,” ujar Budiman.
“Gedung Sumatera itu?” tanya jaksa.
“Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2 (Bea Cukai),” jawab Budiman.
Budiman juga mengakui perintah pemusnahan itu dipicu oleh kepanikan internal lantaran sadar akan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi ini minta dibersih-bersih. Waktu itu saya di ruangan saya, Pak Sisprian sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk bersih-bersih,” ungkap Budiman.
Budiman menceritakan, instruksi tersebut disampaikan pada pekan yang sama berdekatan dengan momen OTT. Usai mendapat arahan dari Kasubdit Intelijen Sisprian, Budiman langsung memerintahkan bawahannya, Salisa, untuk melenyapkan seluruh barang bukti di ruangan.
“Jadi dihilangkan semua barang-barang yang ada di situ. Waktu disampaikan sama Pak Sisprian seperti itu, terus saya bilang 'ya sudah dibersihkan saja'. Salisa menjawab 'siap'. Terus detailnya tidak disampaikan lagi,” terangnya.
Meski demikian, Budiman mengaku tidak memantau lagi detail eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut maupun apakah Salisa melibatkan pihak lain saat melenyapkan amplop-amplop itu.
“Saya tidak tahu, karena tidak ada laporan setelah itu,” ungkap Budiman.
Adapun, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.
Tinggalkan Komentar
Komentar