Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster perkara terpisah, salah satunya melibatkan oknum pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa klaster pertama mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajarannya dan pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.

“Atas perkara tersebut, tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (30/7).

Budi mengungkapkan, terduga pemeras Bupati Pemalang tersebut merupakan staf administrasi di KPK yang berasal dari instansi Kepolisian, yakni Setya Budi Dias Oktavianto.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” jelas Budi.

Mengenai dugaan adanya korban pemerasan lain oleh oknum tersebut, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman intensif di tahap awal penyidikan.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi perbaikan sistem pengawasan di KPK.

“Tentunya bagi kami di internal KPK ini juga menjadi introspeksi. Ke depan kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual, sehingga mitigasi dapat dilakukan sejak dini,” ungkap Budi.

Selain oknum KPK tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris, serta ayah Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto.