Periskop.id — Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya membukukan hasil signifikan dari operasi khusus pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar sepanjang pertengahan Juli 2026. Sebanyak 729 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, sekaligus mengungkap 769 kasus kejahatan di jalanan ibu kota dan sekitarnya.
Operasi kepolisian kewilayahan ini dilaksanakan selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memaparkan hasil akhir operasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
"Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dekananto, Jumat (31/7).
Ratusan Senjata dan Ratusan Kendaraan Disita
Dekananto menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, penyidik berhasil menyita sebanyak 839 barang bukti. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan bermotor roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya turut menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik yang sah, setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.
Beban Kasus yang Menumpuk Sepanjang 2026
Digelarnya operasi berskala besar ini tak lepas dari tingginya angka kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan catatan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja, kepolisian menerima 5.436 laporan polisi terkait kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas), atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C. Dari jumlah laporan tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebelumnya baru berhasil mengungkap 2.216 kasus — menjadikan Operasi Berantas Jaya sebagai upaya percepatan pengungkapan kasus yang signifikan dalam waktu relatif singkat.
Untuk menjalankan operasi ini, Polda Metro Jaya menerjunkan 520 personel gabungan, terdiri dari 247 personel Satgas Operasi Daerah dan 273 personel Satgas Operasi Resor, yang disebar ke seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak apel kesiapan digelar pada 3 Juli 2026.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
"Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pemasok senjata," ucap Dekananto.
Patroli Berlanjut Meski Operasi Usai
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan dengan pengaman tambahan, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta memanfaatkan layanan kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan.
"Meski masa Operasi Brantas Jaya telah berakhir, Polda Metro Jaya memastikan penindakan tidak berhenti. Kepolisian akan terus melanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli masif dan razia stasioner untuk mengantisipasi curanmor, begal, dan tawuran," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar