Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan uang negara sebesar Rp311,24 miliar hasil audit dan penyisiran transaksi ribuan rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pihaknya menemukan anomali pada 414 rekening dapur SPPG, seperti indikasi rekening ganda, dapur fiktif, hingga penyaluran dana ke lokasi yang belum beroperasi.

“Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan adanya 414 SPPG atau dapur dengan rekening ganda, dapur yang tidak ada, atau dapur yang belum beroperasi,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jumat (31/7).

Pengembalian dana total Rp311.246.295.184 tersebut disetorkan kembali ke kas negara melalui lima bank himbara dan bank syariah.

“Dari 414 SPPG atau dapur, kami kembalikan ke kas negara melalui Bank BRI sebanyak 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar, melalui Bank BNI 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, dan Bank BTN 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar,” rincinya.

Pemeriksaan internal ini dilakukan terhadap 27.469 dapur SPPG di seluruh Indonesia, sekaligus menindaklanjuti berbagai aduan dan aspirasi masyarakat yang masuk ke BGN.

“Kami memonitor ribuan dapur, 27.469 yang saat ini beroperasi. Baik yang berjalan maupun tidak, semuanya kami cermati. Aspirasi masyarakat kami terima melalui email, WA, surat, bahkan secara langsung,” ujar Sudaryono.

Ia menegaskan, audit rekening virtual belum selesai dan BGN akan terus melakukan penelusuran tambahan guna memastikan seluruh anggaran gizi tersalurkan tepat sasaran.

“Total Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran sejauh ini. Kami akan terus sisir, jika ada tambahan akan kami update,” ungkapnya.

Selain mengembalikan anggaran, BGN juga menyerahkan seluruh data temuan anomali kepada Kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah ada indikasi niat jahat, seperti korupsi atau penggelapan. Semua kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa,” tegas Sudaryono.

Ia menekankan, BGN berinisiatif melimpahkan temuan agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, dapat diproses hukum tanpa terkecuali.

“Tidak ada yang kebal hukum, baik dapur SPPG, mitra, maupun oknum di BGN. Semua kami sampaikan kepada penegak hukum,” ujarnya.

“Kami membuka diri, bukan hanya menjawab pertanyaan, tetapi juga berinisiatif menyerahkan data hasil pemeriksaan kepada penegak hukum,” tutup Sudaryono.