Periskop.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kasus ini membuktikan kualitas lembaga antirasuah tersebut kian menurun.

Menurut Boyamin, akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK dulu sangat terbatas. Bahkan pelapor kasus pun tidak pernah mendapat kabar soal perkembangan penyidikan karena seluruh prosesnya dijaga ketat kerahasiaannya.

"Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/7).

Boyamin melanjutkan, pelapor selama ini hanya bisa mempertanyakan nasib laporannya lewat jalur resmi kalau prosesnya tak kunjung berjalan. Salah satu langkahnya adalah mengajukan gugatan praperadilan.

"Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Sistem kerahasiaan di KPK, menurut Boyamin, dulu diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas lain, tidak akan mengetahui perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.

Kasus yang menyeret staf administrasi KPK ini dinilai Boyamin patut jadi perhatian serius. Sebab, yang bersangkutan juga menjabat sebagai ajudan pimpinan sehingga berpotensi mengakses informasi perkara yang tengah ditangani.

"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya, Setya Budi Dias Oktavianto, tercatat sebagai staf administrasi di KPK yang membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Lilik kemudian memakai informasi itu untuk memeras Anom, yang pada gilirannya memeras para bawahannya sendiri. Anom berhasil mengumpulkan uang senilai Rp1,9 miliar, dengan Rp1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Selain Anom, Setya, dan Lilik, KPK juga menetapkan Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati sebagai tersangka keempat.

"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkas Boyamin.