Periskop.id - Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dia kedapatan membawa 25,19 kilogram atau sekitar 77 ribu butir ekstasi di dalam kopernya saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Bukan cuma menyelundupkan narkoba, MS juga diketahui memakai tiga jenis zat terlarang sebelum menerbangkan pesawat menuju Indonesia. Hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi narkoba saat bertugas, padahal pesawat yang dia terbangkan penuh dengan ratusan penumpang.
"Sabu ini dipakai sendiri. Dan dari hasil pemeriksaan tes urine kemarin, ternyata positif memakai sabu, inex, dan ganja. Jadi pada saat terbang, itu sedang memakai," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).
Hasil pemeriksaan urine tersebut juga dikonfirmasi lewat penyelidikan kepolisian yang dilakukan sejak awal kasus ini terungkap. Pemeriksaan medis kedokteran kepolisian turut dilibatkan untuk memastikan kandungan zat dalam tubuh MS.
Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaluddin Amin menyebutkan, hasil urine MS mengandung tiga jenis zat berbeda dari temuan Bea Cukai. Ia menegaskan hasil tersebut berasal dari pemeriksaan resmi kedokteran kepolisian.
"Yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah metamfetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas, itu dari dokkes yang melakukan pemeriksaan cek urine," katanya.
Penyidik menduga kuat MS terlibat jaringan narkoba internasional. Dugaan itu diperkuat hasil interogasi dan berita acara pemeriksaan yang mengungkap MS sudah tiga kali menyelundupkan ekstasi ke Indonesia.
Awaluddin menerangkan, dua dari tiga penyelundupan itu terjadi di Jakarta, sementara satu lainnya di daerah lain. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah penyelundupan bertambah seiring pendalaman kasus.
"Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Makanya mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan susulan," katanya.
Polisi menjerat MS dengan sangkaan pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 609 Ayat (2).
"Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar