Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyentil perbedaan perlakuan hukum antara dirinya dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan borgol saat ditahan. Nadiem menegaskan, penahanan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi tanpa bukti aliran dana yang nyata.
Nadiem mengungkapkan, sejak awal proses hukum berjalan, dirinya langsung dipasangi rompi tahanan, diborgol, hingga dilarang memberikan keterangan kepada awak media.
“Ya, tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol,” kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).
Nadiem menyayangkan penanganan perkara terhadap dirinya yang dinilai sangat ketat sejak awal penahanan. Bahkan, ia juga dibatasi untuk menyampaikan keterangan kepada awak media di tengah ketiadaan bukti aliran dana.
“Jadi kami merasa bukan hanya itu, kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi, kami tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada media, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata. Tidak ditemukan apa pun dari aliran dana dalam berbagai kasus kriminalisasi ini,” ujar Nadiem.
Nadiem berharap masyarakat dapat melihat secara terbuka berbagai dugaan pelanggaran etika dan penegakan hukum yang dinilainya tebang pilih. Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan bagi siapa pun yang menjadi korban kriminalisasi.
Menurutnya, pemenjaraan terhadap seseorang yang tidak terbukti bersalah merupakan pelanggaran prinsip dasar dalam sebuah negara hukum.
“Dan saya cuma ingin mengingatkan lagi, korupsi itu dosa besar. Tapi dosa terbesar menurut saya adalah menzalimi orang yang tidak bersalah. Itu adalah suatu hal yang harus kita mengerti sebagai masyarakat, bahwa satu pun orang tidak bersalah, satu pun hari masuk di dalam penjara, itu adalah hal yang tidak bisa ditoleransi di dalam negara hukum,” tegas Nadiem.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar