Periskop.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menggelar sidang perdana permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada hari ini, Rabu (5/8).

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyampaikan bahwa tahap banding merupakan ranah judex facti yang berfokus pada pembuktian fakta-fakta hukum. Akibatnya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan ulang fakta-fakta penting yang luput dari putusan sebelumnya.

Selain itu, kubu Nadiem juga meminta pengadilan banding mengoreksi poin-poin pertimbangan hakim yang tidak berdasar pada fakta persidangan.

“Nah dalam memori banding ini, karena ini masih judex facti, masih berbicara tentang fakta, kami akan menyampaikan sekian banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh majelis hakim... Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu,” ujar Ari di Jakarta, Rabu (5/8).

Guna memperkuat pembelaan di tingkat banding, tim kuasa hukum Nadiem juga merencanakan pengajuan saksi serta ahli tambahan untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Lalu kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh majelis hakim,” ungkap Ari.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta resmi menetapkan jadwal persidangan perkara permohonan banding untuk terdakwa Nadiem Makarim yang telah dikonfirmasi oleh Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto.

“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026. Terbuka untuk umum,” kata Catur kepada wartawan, Rabu (15/7).

Selain menentukan hari persidangan, pihak PT DKI Jakarta juga telah merampungkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Tiga hakim telah ditunjuk secara resmi untuk memimpin jalannya proses hukum Nadiem Makarim di tingkat banding tersebut.

“Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, SH., MH.; Hakim Anggota I Dr. Catur Iriantoro, SH., M.Hum.; Hakim Anggota II Hotma Maya Marbun, SH., MH.,” ujar Catur.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.