Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pihak penasihat hukum membeberkan 14 poin kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dan meminta pengadilan tingkat banding untuk mengoreksinya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim judex facti tingkat banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil. Ia juga meyakini hakim akan mengoreksi kekeliruan hukum acara pada persidangan tingkat pertama sesuai kewenangan Pasal 285–290 KUHAP 2025.
“Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Dodi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).
“Apabila dalam pemeriksaan tingkat pertama terdapat kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau hal yang kurang lengkap, Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaikinya atau melakukannya sendiri,” ujar Dodi.
Dodi menegaskan, putusan judex facti tingkat pertama mengandung kekeliruan dan kesalahan mendasar yang memenuhi alasan permohonan banding.
Berikut 14 poin kekeliruan majelis hakim tingkat pertama yang dibeberkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim:
- Keuntungan Google Tidak Pernah Terbukti – Judex facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, padahal dalam surat dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan.
- Kekeliruan Objek Kebijakan TIK – Chromebook dan CDM disebut sebagai objek kebijakan Digitalisasi Pendidikan, padahal objek kebijakan mencakup peralatan TIK secara luas.
- Persetujuan Go Ahead Bukan Inisiatif Pribadi – Persetujuan hanya atas rekomendasi Tim Teknis, bukan arahan langsung Nadiem.
- Staf Khusus Tak Punya Kewenangan Operasional – SKM hanya memberi saran, bukan pengambil keputusan pengadaan.
- Rapat Dipimpin Direktur Teknis, Bukan SKM – Notula rapat daring 27 Mei 2020 membuktikan rapat dipimpin Direktur SD dan Direktur SMP.
- Chromebook Terbukti Bermanfaat – Digunakan untuk AKM, pembelajaran, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.
- Mengabaikan Dua LHA BPKP – Laporan resmi menyatakan nihil kemahalan harga.
- Kelemahan Metode Penghitungan Kerugian Negara – “Harga wajar” hanya berdasarkan sampling terbatas dan margin keuntungan dari keterangan ahli.
- Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Keliru – Nadiem tidak pernah menerima uang tersebut.
- Penerapan Standar Pembuktian Niat (Opzet) Salah – Unsur niat tidak terbukti sesuai rumusan hukum pidana.
- Penerapan Teori Kausalitas yang Salah – Menggunakan ajaran conditio sine qua non yang sudah ditolak, seharusnya adequate cause theory.
- Syarat Penyertaan (Pasal 55 KUHP) Tidak Terbukti – Unsur medepleger tidak terpenuhi.
- Mekanisme Administrasi Mesti Didahulukan – Putusan MK menegaskan mekanisme administrasi harus menjadi ultimum remedium.
- Abaikan Asas In Dubio Pro Reo – Unsur inti Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti.
“Bahwa putusan judex facti tingkat pertama melekat kekeliruan dan kesalahan yang memenuhi alasan banding... Judex facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena Pemohon Banding sama sekali tidak menerima uang tersebut,” ungkap Dodi.
Nadiem sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pengadaan Chromebook. Jika denda tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan aset. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan kurungan 190 hari. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, ia akan menjalani hukuman tambahan 5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar