Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas) senilai total US$150.000 dari hasil penggeledahan di kediaman dua petugas pajak (fiskus). Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemeriksaan restitusi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan pertama digelar pekan lalu di kediaman seorang fiskus di wilayah Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar US$110.000.
“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai US$110.000,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (6/8).
Penggeledahan kemudian berlanjut pada Rabu (5/8) di kediaman fiskus lainnya yang berlokasi di wilayah Tangerang.
“Pada hari Rabu (5/8), penyidik kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai US$40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih,” ujar Budi.
Budi menekankan, seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan berupa mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Saat ini, penyidik KPK tengah menelaah dan menganalisis keterkaitan alur dana valas tersebut dengan konstruksi perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Semua barang bukti ini akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara. Artinya, hal ini masih berkaitan dengan proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” ungkap Budi.
Adapun dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Diketahui, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar