Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait dugaan aliran dana suap pelepasan kawasan hutan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyidik menemukan bahwa penyerahan uang sebesar SG$14.000 pada awal Juni 2026 bukanlah pemberian pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing diduga telah menyerahkan uang tunai sebesar SG$12.500 kepada salah satu pejabat Kemenhut pada Mei 2026. Berbeda dengan penyerahan Juni, aliran dana pada bulan Mei tersebut hingga kini belum dikembalikan sama sekali.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa pemberian yang dilakukan pada Mei 2026 belum dilakukan pengembalian,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (5/8).
“Dari proses penyidikan, penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” lanjutnya.
Selain menemukan aliran dana pada Mei 2026, KPK juga mendeteksi kejanggalan pada proses pengembalian uang sebesar SG$14.000 yang diserahkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena penyidik mendapati bahwa pengembalian tersebut belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pelacakan, nominal uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut kepada Pemkab Kuansing ternyata belum utuh dan masih menyisakan selisih.
“Hal ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menteri Kehutanan pada 2 Juni dengan jumlah uang yang dikembalikan,” ujar Budi.
Uang yang disetorkan ke Kemenhut tersebut diduga dikumpulkan oleh Bupati Kuansing dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), para kepala desa, hingga camat dengan menggunakan perantara. Rangkaian aliran dana ini disinyalir berkaitan dengan mekanisme pelepasan izin kawasan hutan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik KPK telah memeriksa Asisten Bupati Kuansing serta Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua KUD.
“Kedua pihak ini diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan hingga dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut serta proses pengembalian. Hal ini saling mengonfirmasi dan menguatkan dalam proses pembuktian,” ungkap Budi.
Diketahui, KPK secara administratif tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi berupa “amplop misterius” dari Raja Juli Antoni terkait kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Langkah ini diambil karena objek laporan beririsan langsung dengan perkara pidana suap yang sedang diusut oleh tim penyidik antirasuah.
Direktorat Gratifikasi KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar penghentian analisis laporan tersebut. Sesuai regulasi, informasi atas pelaporan penolakan gratifikasi itu kemudian resmi dialihkan ke unit penindakan untuk dijadikan barang bukti penyidikan.
“Analisis yang digunakan tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (16/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar