Periskop.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte. Ltd serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2008–2015 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Jakarta Pusat.

“Kamis, 6 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari lima pejabat internal Pertamina dan PES serta satu pihak swasta. Mereka adalah eks Managing Director PES (BBG), Head of Trading PES (AGS), Senior Trader PES (MLY), Crude Trading Manager PES (NRD), VP ISC Pertamina (TFK), dan Direktur perusahaan kontraktor MRC (IRW).

Modus operandi para tersangka yakni membocorkan informasi rahasia internal perusahaan untuk memenangkan pihak swasta tertentu dalam tender impor bahan bakar minyak.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender,” ujar Anang.

Pola pengondisian tender tersebut mengakibatkan rantai pasok minyak menjadi lebih panjang serta melonjaknya harga beli produk gasoline RON 88 dan RON 92 yang membebani keuangan negara.

“Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok lebih panjang, serta menyebabkan harga lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi Pertamina,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak lima tersangka langsung ditahan di rutan selama 20 hari, sementara tersangka BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ungkap Anang.