Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, untuk bersikap kooperatif.

Imbauan tegas itu disampaikan KPK usai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta Rudy Tanoe segera memenuhi kewajibannya pada jadwal pemeriksaan mendatang.

Menurutnya, kepatuhan saksi maupun tersangka sangat diperlukan agar penanganan perkara tidak berkepanjangan.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8) malam.

Budi menjelaskan, imbauan terbuka ini dikeluarkan demi menjamin kelancaran penegakan hukum. Ia menilai, penundaan jadwal akibat ketidakhadiran tersangka berpotensi menghambat seluruh rangkaian penyidikan.

“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” lanjut Budi.

Mengenai peluang penjemputan paksa terhadap Rudy Tanoe, Budi menegaskan keputusan tersebut ada di tangan tim penyidik. Menurutnya, tindakan tegas berlandaskan hukum akan dievaluasi jika ketidakhadiran kembali terulang.

“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” jelas Budi.

Tercatat, Rudy Tanoe telah tiga kali melupakan kewajibannya hadir di KPK. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada panggilan pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2025, 28 November 2025, serta 6 Agustus 2026.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan penyidikan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Pengumuman pengembangan perkara disampaikan KPK sejak 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi.

Selain Rudy Tanoe, KPK menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan Dirut DNR Logistics 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka. Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, juga terseret sebagai tersangka korporasi dalam penyimpangan yang merugikan negara Rp200 miliar ini.