Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga aparatur sipil negara (ASN) DJBC hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/8). Saksi yang diperiksa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan (ORL).
“Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (6/8).
Budi mengungkapkan, penyidik juga menanyakan para saksi mengenai dugaan transaksi suap yang terjadi selama proses meloloskan barang impor.
“Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut,” ujar Budi.
Agenda pemeriksaan ini merupakan bagian resmi dari rangkaian pengusutan perkara korupsi sektor kepabeanan yang tengah ditangani KPK.
Budi menegaskan, seluruh proses pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Keuangan tersebut dilaksanakan langsung di markas antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.
Diketahui, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.
Kasus rasuah ini resmi bergulir ke persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7). Atas perbuatannya, ketiga pejabat kepabeanan tersebut didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar