Periskop.id – Rangkaian kematian dokter muda, dugaan perundungan dalam pendidikan spesialis, serta tingginya beban kerja dinilai menjadi alarm atas lemahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan di Indonesia.
Guru Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Fatma Lestari, menyebut kondisi tersebut sebagai silent crisis atau krisis senyap. Persoalan ini kerap tidak terlihat karena dokter dan tenaga kesehatan selalu diposisikan sebagai pemberi pertolongan, bukan sebagai pekerja yang juga menghadapi risiko kesehatan.
"Tenaga kesehatan selama ini dipandang sebagai penyelamat kehidupan, namun sering kali terlupakan bahwa mereka juga merupakan pekerja yang memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi," kata Fatma dalam keterangannya di Depok, Rabu (29/7/).
Menurut Fatma, risiko yang dihadapi tenaga kesehatan tidak hanya berupa paparan penyakit menular atau kecelakaan kerja. Tekanan psikologis, jam kerja panjang, kelelahan, kekerasan, perundungan, hingga perjalanan dinas juga harus diperhitungkan sebagai bahaya kerja.
Kematian Nakes Harus Jadi Evaluasi Sistem
Fatma menilai setiap kematian tenaga kesehatan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan harus diperiksa secara menyeluruh. Peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai tragedi individual tanpa menghasilkan perubahan kebijakan.
”Setiap kematian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaannya merupakan sentinel event yang harus menjadi pembelajaran sistem, bukan hanya dipandang sebagai tragedi individual,” tutur Prof Fatma.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro, dr. Aulia Risma Lestari. Kasus itu membuka pembahasan lebih luas mengenai dugaan perundungan, kekerasan psikologis, pemerasan, tekanan akademik, dan beban kerja dalam pendidikan dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan investigasi terhadap kasus tersebut berlanjut ke proses hukum. Pada Mei 2026, Kemenkes mengumumkan Mahkamah Agung menguatkan vonis empat tahun penjara dalam perkara pemerasan yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran tersebut.
Fatma menilai kasus itu memperlihatkan bahwa bahaya psikososial dapat membawa konsekuensi serius, sehingga perlu ditempatkan setara dengan penyakit akibat kerja dan bahaya fisik lainnya.
Empat Dokter Internship Meninggal
Perhatian terhadap keselamatan dokter muda kembali menguat setelah empat peserta program internship meninggal dalam rentang waktu yang relatif berdekatan pada 2026.
DPR mencatat salah satu korban adalah dr. Myta Aprilia Azmi, peserta internship di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, yang meninggal dengan dugaan keterkaitan terhadap beban kerja. Tiga dokter internship lainnya bertugas di Cianjur, Rembang, dan Denpasar. Penyebab yang diberitakan masing-masing meliputi komplikasi campak, dugaan anemia, serta komplikasi demam berdarah dengue.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher kemudian mendorong pembentukan tim investigasi untuk mengungkap penyebab pasti rangkaian kematian tersebut. DPR juga meminta evaluasi nasional terhadap jam kerja, perlindungan kesehatan, supervisi, mekanisme pengaduan, dan status peserta internship yang berada di antara posisi peserta didik dan tenaga pelayanan kesehatan.
Kasus lain muncul di Nusa Tenggara Timur pada Juli 2026. DPR menilai meninggalnya seorang dokter muda yang diduga mengalami tekanan psikologis setelah insiden saat bertugas di instalasi gawat darurat menjadi alarm untuk memperkuat perlindungan fisik, hukum, dan kesehatan jiwa tenaga kesehatan.

Kelelahan Bisa Mengancam Keselamatan Pasien
Fatma menyoroti kelelahan atau fatigue sebagai bahaya yang masih sering tidak teridentifikasi dalam pelayanan kesehatan. Berbeda dengan industri penerbangan dan minyak serta gas yang telah menerapkan Fatigue Risk Management System, sebagian fasilitas kesehatan di Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan memadai.
Pengelolaan risiko tersebut dapat mencakup batas maksimal jam kerja, masa istirahat wajib, pemantauan kelelahan dan burnout, kecukupan jumlah petugas, serta pemeriksaan kelayakan bekerja atau fit-to-work assessment.
Tanpa sistem itu, tenaga kesehatan dapat terus bekerja meski sedang mengalami gangguan tidur, tekanan darah tinggi, kelelahan fisik, burnout, atau gangguan mental emosional. Kondisi tersebut bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi ketepatan pelayanan kepada pasien.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut jam kerja panjang, sistem kerja sif, tekanan waktu, kurangnya kendali terhadap pekerjaan, minimnya dukungan, dan cedera moral sebagai faktor risiko stres, burnout, serta kelelahan pada tenaga kesehatan. Stres berkepanjangan juga dapat meningkatkan risiko kesalahan diagnosis dan pengobatan serta menurunkan kepuasan pasien.
WHO mencatat 63% tenaga kesehatan di dunia pernah mengalami suatu bentuk kekerasan di tempat kerja. Organisasi itu menegaskan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan harus menjadi bagian utama dalam pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Perlindungan Tak Bisa Dibebankan kepada Individu
Fatma menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta tenaga kesehatan lebih tangguh atau pandai mengelola stres. Rumah sakit, institusi pendidikan, pemerintah, serta organisasi profesi harus membangun sistem yang mencegah tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi tidak layak.
FKM UI sebelumnya juga menyoroti tingginya risiko stres dan burnout pada tenaga kesehatan karena pekerjaan mereka berkaitan langsung dengan keselamatan manusia. Beban kerja berlebihan, lingkungan kerja bertekanan tinggi, dan kurangnya peralatan menjadi beberapa faktor yang dapat memperburuk kesehatan mental pekerja.
Menurut Fatma, dokter yang sakit kerap tetap bertugas karena tidak tersedia pengganti. Perawat yang kelelahan tetap bekerja agar pelayanan tidak berhenti, sementara peserta pendidikan dapat memilih diam ketika mengalami tekanan karena takut dianggap tidak mampu.
”Apabila industri penerbangan memiliki aturan bahwa pilot yang tidak fit tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat, mengapa kita masih membiarkan dokter dan tenaga kesehatan yang tidak fit tetap memberikan pelayanan kepada pasien? Karena, pada akhirnya tenaga kesehatan yang tidak sehat bukan hanya berisiko bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi kesehatan pasien,” kata Prof Fatma.
Kondisi tersebut menunjukkan perlindungan tenaga kesehatan perlu bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan. Pemeriksaan kesehatan berkala, pengaturan jam kerja, masa istirahat, jalur pelaporan yang aman, dukungan psikologis, dan investigasi independen diperlukan agar risiko dapat diketahui sebelum berujung pada kejadian fatal.
Tinggalkan Komentar
Komentar