Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar bernada merendahkan, terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Badan Kepegawaian Daerah juga diminta menelaah kasus tersebut untuk menentukan langkah pembinaan atau penanganan lanjutan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pelayanan dan perlakuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu hal yang dijaga pemerintah daerah.

“Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan. Karena BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang, bahkan ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga sekali,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).

Pramono turut meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Premi Lasari mempelajari persoalan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas, status kepegawaian, institusi tempat bekerja, serta bentuk komentar yang disampaikan masing-masing tenaga kesehatan.

Hingga kini, Pemprov DKI belum mengumumkan nama tenaga kesehatan yang diperiksa, bentuk peringatan yang akan diberikan, maupun kemungkinan penerapan sanksi disiplin. Proses tersebut perlu dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Berawal dari Keluhan Menunggu Kamar Delapan Jam

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal di platform Threads. Ia menceritakan belum memperoleh kamar rawat inap setelah menunggu selama sekitar delapan jam di rumah sakit.

Unggahan itu kemudian dibalas oleh sejumlah akun dengan komentar bernada negatif. Beberapa pemilik akun disebut berprofesi sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.

Sejumlah tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun melalui video. Ikatan Dokter Indonesia juga menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang diduga terlibat guna menjalani klarifikasi dan pembinaan.

“Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua Umum PB IDI dr. Wiweka.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perkara dapat diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Tingkat pelanggaran dan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan etik, bukan hanya berdasarkan potongan komentar yang beredar di media sosial.

Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia beberapa hari setelah unggahannya menjadi perhatian publik. Namun, belum ada keterangan medis resmi yang dipublikasikan untuk memastikan bahwa kematiannya disebabkan oleh waktu tunggu kamar atau keterlambatan penanganan.

Karena itu, persoalan komentar tenaga kesehatan dan evaluasi pelayanan rumah sakit perlu diperiksa melalui jalur berbeda. Pelanggaran etika bermedia sosial tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian medis, begitu pula sebaliknya.

Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani Meski Kamar Penuh

BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN berstatus aktif tetap berhak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis. Rumah sakit mitra juga wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tidak diskriminatif.

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia, pasien dapat ditempatkan sementara di ruang rawat satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh kamar penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan masih memiliki kapasitas rawat inap.

Ketiadaan kamar juga tidak boleh membuat pasien kehilangan penanganan medis yang dibutuhkan. Pasien yang menunggu tempat tidur tetap harus dinilai berdasarkan kondisi klinis dan tingkat kegawatdaruratannya.

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan antidiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien. Prinsip nondiskriminatif juga menjadi bagian dari penyelenggaraan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut penting karena skala Program JKN telah mencakup 284.273.940 peserta hingga 30 Juni 2026. Besarnya jumlah peserta menuntut rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pemerintah memperkuat koordinasi mengenai tempat tidur, sistem rujukan, serta penanganan keluhan.

Empati Dinilai Bagian dari Profesionalisme

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Tjandra Yoga Aditama menilai tenaga kesehatan harus tetap menunjukkan empati kepada pasien yang sedang menghadapi penyakit dan tekanan emosional.

“Jadi, dokter bukan hanya memeriksa dan mengobati pasien, tetapi juga merasakan apa yang dialami dan dikeluhkan pasiennya dan memberikan empati sesuai keadaan yang dialami pasiennya,” kata Tjandra.

Menurutnya, persoalan waktu tunggu selama delapan jam juga perlu diperiksa secara khusus. Evaluasi harus melihat apakah pasien telah memperoleh tindakan medis sambil menunggu kamar, bagaimana kondisi klinisnya, serta apakah rumah sakit telah mengupayakan alternatif ruang atau rujukan.

“Perlu ada manajemen pelayanan kesehatan yang baik di negara kita agar jangan sampai ada pasien yang terlantar dalam pelayanan di rumah sakit,” kata Tjandra.

Komisi IX DPR RI juga mengingatkan bahwa komentar tenaga kesehatan di media sosial dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi dan sistem pelayanan kesehatan.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Asep Rommy Romaya.

Kasus tersebut menunjukkan dua persoalan yang perlu ditangani bersamaan. Tenaga kesehatan harus mempertanggungjawabkan perilakunya di ruang digital, sementara rumah sakit perlu memastikan pasien memperoleh penanganan, informasi, dan solusi ketika ruang rawat sedang penuh.

Peringatan dari Pemprov DKI diharapkan tidak berhenti pada teguran personal. Evaluasi juga perlu menghasilkan pedoman penggunaan media sosial, pembinaan etika, perbaikan mekanisme pengaduan, serta penguatan tata kelola pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.