Periskop.id – Penyelidikan temuan ratusan airsoft gun dan sejumlah senjata lain di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang kini diperiksa untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta legalitas barang-barang tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan dokumen ditemukan bersama barang bukti lain di lingkungan yayasan sekolah.

“Jadi, selain barang-barang yang ditemukan di lokasi, juga ada dokumen,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8). 

Polisi belum menjelaskan isi dokumen tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. “Terkait dokumen-dokumen ini tentunya penyelidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Joko.

Temuan dokumen menjadi penting setelah muncul dua versi berbeda mengenai alasan ratusan airsoft gun disimpan di lingkungan sekolah. Pihak yang mewakili mantan ketua yayasan menyatakan barang tersebut legal dan disiapkan untuk kegiatan olahraga menembak, sedangkan pengurus yayasan saat ini membantah sekolah pernah memiliki ekstrakurikuler menembak.

Polisi Bedakan Airsoft Gun, Senapan Angin, dan Senjata Api

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara pada 10 Juli 2026 setelah menerima informasi mengenai barang-barang menyerupai senjata di salah satu ruangan yayasan.

Berdasarkan inventarisasi awal kepolisian, barang yang diamankan tidak seluruhnya merupakan senjata api. Polisi menemukan ratusan airsoft gun, empat senapan angin, satu senjata api merek Francispa, serta empat laras senjata panjang pabrikan.

Sebanyak 776 unit di antaranya disebut berbentuk revolver airsoft gun dan 215 unit lainnya berupa pistol airsoft gun. Karena klasifikasi barang berbeda-beda, penggunaan istilah “995 pucuk senjata api” yang sempat beredar tidak menggambarkan keseluruhan temuan secara presisi.

Senjata api dan empat laras senjata panjang diamankan di Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara ratusan airsoft gun dititipkan di tempat penyimpanan barang sitaan Polda Metro Jaya.

Polisi juga mendalami temuan lain yang sebelumnya disebut pihak yayasan berupa amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, barang yang diduga narkotika, serta VCD porno.

Status barang yang diduga narkotika tetap membutuhkan pemeriksaan laboratorium, sedangkan jenis dan kemampuan setiap senjata perlu diuji untuk menentukan aturan hukum yang berlaku.

 

senjata pai, airsoftgun
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). dok. pri.

 

 

Pihak Eks Ketua Yayasan Klaim Senjata Legal

Di tengah penyelidikan, muncul klaim, ratusan airsoft gun tersebut merupakan barang legal.

Alhadid Endar Putra, yang mewakili mantan Ketua Yayasan berinisial IWD menyatakan, airsoft gun tersebut merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin dan memiliki izin kepolisian. Ia mengatakan barang mulai disimpan di sekolah sejak 2021 untuk persiapan kegiatan olahraga menembak.

“Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu,” kata Alhadid.

Menurut keterangannya, barang tersebut rencananya digunakan untuk mendukung persiapan kegiatan menembak, termasuk Pekan Olahraga Nasional dan South East Asia Shooting Association. Ia juga menyebut kegiatan ekstrakurikuler akhirnya tidak berjalan setelah pembina yang menggagas program meninggal dunia. Pihak tersebut menyebut adanya surat izin kepolisian yang diterbitkan untuk PT Lokta Karya.

“Nah, itu semuanya kita ada izinnya dan yang menarik malah sebetulnya ini kenapa baru sekarang ini kok dibesar-besarkan, ya kan? Kita sudah di sana dari tahun 2021 itu buat persiapan ekskul,” ucapnya.

Klaim tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi penyidik. Polisi harus memastikan apakah dokumen izin masih berlaku, mencakup seluruh barang yang ditemukan, serta memperbolehkan penyimpanan di lokasi tersebut.

 

Senjata api yang ditemukan di salah satu sekolah, di Jakarta Selatan. Dokumentasi Istimewa

 

 

Pengurus Yayasan Bantah Ada Ekskul Menembak

Versi berbeda disampaikan pengurus yayasan saat ini. Kuasa hukum yayasan Hermawanto mengatakan berdasarkan keterangan para guru yang telah lama bekerja di sekolah tersebut, tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak.

“Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto.

Pengurus baru mengaku baru mengetahui keberadaan barang setelah memperoleh akses ke sejumlah ruangan yang sebelumnya dikuasai pengurus lama.

Perbedaan keterangan ini membuat pemeriksaan dokumen semakin penting. Polisi dapat mencocokkan izin, dokumen inventaris, catatan kegiatan sekolah, bukti kepemilikan, serta keterangan guru dan pengurus untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari penyimpanan barang.

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018 mengatur pengawasan dan pengendalian airsoft gun untuk kepentingan olahraga. Penggunaan dan kepemilikannya memiliki persyaratan tertentu serta berada dalam pengawasan kepolisian dan organisasi olahraga terkait.

Sementara pengawasan senjata api, amunisi, air pistol, dan air rifle diatur antara lain melalui Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, status hukum barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk fisiknya atau klaim salah satu pihak.

Pramono Minta Kasus Ditindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menyoroti kasus tersebut. Ia menyebut temuan senjata di lingkungan pendidikan sebagai persoalan serius dan mendukung kepolisian melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Sangat tidak boleh, karena di dunia pendidikan, yang seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Pemprov DKI, menurut Pramono, akan memberikan dukungan kepada aparat untuk menuntaskan perkara.

“Sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pemerintah DKI memberikan dukungan sepenuhnya untuk diambil tindakan yang setegas-tegasnya untuk persoalan ini,” kata Pramono.

Pernyataan tersebut tidak serta-merta menentukan status hukum seluruh airsoft gun yang ditemukan. Kepolisian tetap harus membedakan barang yang memiliki izin, barang yang tidak berizin, serta senjata api aktif sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

 

Senjata api yang ditemukan di salah satu sekolah, di Jakarta Selatan. Dokumentasi Istimewa

 

 

Keamanan Sekolah Jadi Perhatian

Temuan senjata di lingkungan pendidikan menjadi perhatian karena sekolah merupakan ruang yang digunakan anak setiap hari. Penyimpanan benda berbahaya membutuhkan prosedur pengamanan ketat agar tidak dapat diakses siswa atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kasus lain menunjukkan risiko serius ketika senjata atau perangkat sejenis berada di lingkungan sekolah tanpa pengawasan memadai. Pada April 2026, seorang siswa SMP di Siak, Riau, meninggal setelah senapan rakitan yang dibuat dalam kegiatan proyek sains meledak. Kepolisian ketika itu menyelidiki prosedur kegiatan dan asal bahan yang digunakan.

Dalam kasus Pondok Pinang, polisi belum menetapkan tersangka dan belum menyatakan seluruh barang ditemukan melanggar hukum. Penyelidikan masih harus menjawab siapa pemilik sebenarnya, bagaimana barang masuk ke sekolah, apakah seluruh dokumen sah, siapa yang memiliki akses, serta untuk apa barang tersebut disimpan selama bertahun-tahun.

Temuan dokumen dapat menjadi kunci untuk memperjelas dua versi yang kini saling bertentangan. Sampai pemeriksaan selesai, klaim legalitas maupun dugaan pelanggaran tetap harus diuji berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.