Periskop.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah kabar pemerintah menyediakan anggaran khusus Rp1,8 triliun untuk membeli kipas angin bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP. Pemerintah menyatakan rincian sarana dan prasarana koperasi akan diperiksa untuk memastikan kebutuhan, spesifikasi, dan nilainya dapat dipertanggungjawabkan.

Isu tersebut sebelumnya ramai di media sosial dan menjadi sorotan DPR. Informasi yang beredar menyebut adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai total Rp1,8 triliun untuk program KDKMP.

“Sudah berkali-kali dijelaskan, tidak satu koma, satu koma delapan triliun (Rp1,8 ttiliun),” kata Zulhas dalam konferensi pers terkait rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa (28/7).

Meski membantah adanya pos khusus bernilai Rp1,8 triliun, Zulhas mengatakan komponen pengadaan sarana pendukung KDKMP akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Nanti akan diverifikasi dan divalidasi. Sekarang divalidasi oleh BPK dan BPKP. Insyaallah ini akan kami lakukan dengan transparan dan terbuka,” ujar Zulhas.

Biaya Bangunan Diklaim Turun Menjadi Rp1,6 Miliar

Zulhas menjelaskan pembangunan satu kompleks KDKMP menggunakan lahan atau bangunan seluas sekitar 600 meter persegi. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum, biaya konstruksi awal diperkirakan mencapai Rp4 juta per meter persegi atau sekitar Rp2,4 miliar.

Keterlibatan TNI dalam pembangunan diklaim dapat menekan biaya rata-rata menjadi sekitar Rp1,6 miliar untuk setiap lokasi. Nilainya dapat berbeda karena kondisi lahan, harga material, dan kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.

“Tetapi dengan TNI itu bisa ditekan itu Rp1,6 miliar. Ada yang di bawah Rp1,6 miliar, tetapi ada juga yang di atas Rp1,6 miliar, tetapi rata-rata Rp1,6 miliar,” ujar Zulhas.

Komponen anggaran di luar konstruksi disebut akan digunakan untuk menyediakan fasilitas operasional, seperti klinik, rak penyimpanan, kendaraan, dan perlengkapan lain. Namun, pemerintah belum memublikasikan rincian harga satuan, volume, merek, serta spesifikasi setiap barang.

“Itu kan ada untuk klinik, macam-macam, ya. Raknya juga,” kata Zulhas.

Program KDKMP sendiri menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, kegiatan koperasi dapat mencakup kantor, penyediaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang atau cold storage, dan layanan logistik. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, anggaran desa, serta sumber sah lainnya.

Berawal dari Pertanyaan DPR

Polemik mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta kipas angin dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.

Mufti menyatakan belum menemukan informasi resmi pemerintah yang menjelaskan dasar pengadaan tersebut. Ferry kemudian mengatakan pengadaan kipas angin tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota juga mengaku tidak mengetahui pembahasan pengadaan kipas angin. Agrinas ditugaskan menangani pembangunan, pengadaan, dan pengelolaan KDKMP selama dua tahun, tetapi Joao menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan mengenai angka yang beredar.

"Orang saya enggak diajak ngomong kok, saya enggak tahu, dia ngomong sendiri, tanya sama yang ngomong dong," kata Joao.

Perbedaan keterangan tersebut membuat pemerintah perlu membuka dokumen pengadaan secara terperinci. Klarifikasi tidak cukup hanya membantah angka Rp1,8 triliun, tetapi juga perlu menjelaskan nilai paket keseluruhan, daftar barang, kebutuhan setiap koperasi, harga perkiraan sendiri, penyedia, serta metode pengadaannya.

KPK Ingatkan Risiko Mark-up

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan penyimpangan. Pengawasan perlu dilakukan sejak penentuan kebutuhan, penyusunan harga perkiraan sendiri, pemilihan metode pengadaan, hingga pemeriksaan kualitas barang yang diterima.

“Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, misalnya dengan melakukan mark-up harga dan sebagainya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga meminta inspektorat kementerian dan pemerintah daerah aktif mengawasi agar proyek tidak diarahkan kepada penyedia tertentu serta barang yang dikirim tidak memiliki spesifikasi lebih rendah dari kontrak.

Secara kelembagaan, BPK merupakan lembaga independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pemeriksaannya mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sementara BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas keuangan dan program pembangunan.

Karena itu, hasil pemeriksaan kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menjawab polemik secara berbasis dokumen, termasuk memastikan apakah kipas angin benar masuk dalam daftar kebutuhan KDKMP dan berapa nilai pengadaan sebenarnya.