Periskop.id – Pemerintah membuka peluang merombak skema gaji dan hak keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada regulasi berusia 26 tahun. Besaran penghasilan nantinya tidak sekadar disesuaikan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga berpotensi dikaitkan dengan kinerja serta kemampuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pembahasan akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7).

Aturan Belum Berubah Sejak 2000

PP Nomor 109 Tahun 2000 ditetapkan pada 30 November 2000 dan hingga kini masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur gaji, tunjangan, fasilitas rumah dan kendaraan dinas, biaya operasional, serta hak keuangan lain bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kerangka penghasilan kepala daerah juga berkaitan dengan PP Nomor 59 Tahun 2000 mengenai hak keuangan dan administratif kepala daerah serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan jabatan pejabat negara tertentu. Ketiga aturan itu menunjukkan sebagian besar dasar hukum penghasilan kepala daerah dibentuk lebih dari dua dekade lalu.

Tito menilai kondisi ekonomi, biaya operasional pemerintahan, serta kompleksitas pekerjaan kepala daerah telah banyak berubah sejak aturan tersebut diterbitkan. Meski demikian, penyesuaian hak keuangan tidak akan diberikan secara otomatis.

Pemerintah berencana mengaitkannya dengan capaian kinerja yang dinilai melalui indikator dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kemampuan daerah meningkatkan PAD juga akan dipertimbangkan.

Menurut Tito, hubungan antara hak keuangan dan PAD diharapkan mendorong kepala daerah mencari sumber pendapatan melalui inovasi, bukan dengan menambah beban masyarakat. Peningkatan PAD kemudian harus diikuti perbaikan APBD, fasilitas umum, dan pelayanan publik.

"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.

DPR Usul Skema Penghargaan dan Sanksi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung reformulasi hak keuangan kepala daerah. Namun, ia meminta pemerintah memasukkan mekanisme penghargaan dan sanksi berdasarkan capaian kinerja.

Daerah dengan tata kelola baik, pelayanan publik meningkat, serta kemampuan fiskal yang sehat dapat memperoleh penghargaan. Sebaliknya, kepala daerah dengan kinerja buruk tidak semestinya menerima penyesuaian yang sama.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi juga mengusulkan penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai aturan lama tidak lagi sebanding dengan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah yang semakin kompleks.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

Meski wacana revisi telah mendapat dukungan, pemerintah belum mengumumkan nominal baru, formula perhitungan, jadwal penyelesaian, maupun waktu penerapannya. Pembahasan juga perlu membedakan antara gaji yang diterima secara pribadi dan biaya penunjang operasional yang digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Reformulasi tersebut pada akhirnya perlu menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni memberikan penghasilan yang proporsional dengan tanggung jawab kepala daerah serta memastikan peningkatannya tidak memperbesar beban APBD tanpa perbaikan kinerja dan pelayanan masyarakat.