Periskop.id – Presiden Prabowo Subianto berencana menggelar lomba kota terbersih dengan insentif Rp20 miliar untuk masing-masing lima daerah terbaik. Lima kota pada peringkat berikutnya juga direncanakan memperoleh Rp10 miliar per daerah.
Apabila skema tersebut direalisasikan, total insentif awal untuk 10 kota dapat mencapai Rp150 miliar. Namun, pemerintah belum mengumumkan jadwal pelaksanaan, sumber anggaran, kriteria penilaian, maupun mekanisme penggunaan dana oleh daerah pemenang.
Rencana itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Akad Massal 62 ribu unit KPR Rumah Subsidi di Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7). Presiden ingin penghargaan kebersihan diberikan dalam bentuk anggaran yang dapat dimanfaatkan daerah, bukan hanya piala atau simbol apresiasi.
"Kita bikin lomba, kota tebersih, kota terbersih 1, 2, 3, 4, 5. Perlu enggak kota terjorok? Yang penting kota terbersih, kita kasih nanti insentif. Kota terbersih kita kasih kalau bisa Rp20 miliar, lima kota tebersih Rp20 miliar. Lima kota di bawahnya Rp10 miliar, dan sebagainya," kata Presiden Prabowo.
Penggunaan frasa “kalau bisa” menunjukkan angka Rp20 miliar masih berupa rencana yang perlu dimatangkan pemerintah. Belum dijelaskan pula apakah kompetisi tersebut akan berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan Program Adipura yang selama ini menjadi instrumen penilaian kebersihan dan pengelolaan lingkungan daerah.
Kepala Daerah Diminta Turun Langsung
Prabowo meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran di bawahnya. Kepala daerah diminta rutin berkeliling untuk memeriksa kebersihan jalan, sungai, saluran air, permukiman, hingga kawasan usaha.
"Kalau ada rumah yang tidak dirawat, tegur yang punya, lihat di depan rumahnya jorok, tegur. Toko yang tidak mau jaga kebersihan, tegur, berkali-kali ditegur tidak mau, ya sudah, panggil tim gabungan, Kejaksaan sama Polri gabung," tegas Prabowo.
Presiden juga mengajak aparatur sipil negara, jajaran BUMN, TNI, Polri, pengurus RT dan RW, koperasi, rumah ibadah, serta masyarakat terlibat dalam kegiatan membersihkan lingkungan secara rutin.
Menurut Prabowo, persoalan sampah tidak hanya berhubungan dengan penampilan kota, tetapi juga kesehatan, disiplin masyarakat, kualitas pelayanan pemerintah, dan martabat bangsa.
Adipura 2026 Pakai Penilaian Lebih Ketat
Rencana kompetisi baru muncul ketika Kementerian Lingkungan Hidup tengah memperketat penilaian Adipura. Mulai 2026, penilaian tidak lagi hanya melihat kebersihan visual, tetapi juga kemampuan daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sebanyak 20% bobot Adipura berasal dari kebijakan dan anggaran. Nilai tertinggi diberikan kepada daerah yang mengalokasikan sedikitnya 3 persen dari pendapatan daerah untuk pengelolaan sampah.
Sebanyak 30% penilaian mencakup kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, termasuk TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, fasilitas daur ulang, serta cakupan pengangkutan. Adapun 50%sisanya berasal dari pemeriksaan langsung terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan di permukiman, pasar, sekolah, rumah sakit, pertokoan, hingga tempat pemrosesan akhir.
“Adipura 2026 kami rancang untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sistematis dan berkelanjutan. Yang kami nilai bukan hanya bersih atau tidaknya kota, tetapi apakah daerah memiliki perencanaan, anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas yang bekerja sebagai satu sistem,” ujar Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH Melda Mardalina.
Daerah juga harus memenuhi dua syarat dasar, yakni tidak memiliki tempat pembuangan sampah liar dan mengoperasikan TPA sedikitnya dengan sistem controlled landfill. Daerah yang masih menggunakan open dumpingotomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan.
Belum Ada Daerah Raih Adipura pada Penilaian 2025
Hasil evaluasi pengelolaan sampah sepanjang 2025 menunjukkan belum ada satu pun daerah yang memperoleh Adipura maupun Adipura Kencana. Sebanyak 35 daerah hanya mendapatkan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 lainnya berada dalam kategori pengawasan.
Surabaya, Ciamis, dan Balikpapan tercatat sebagai tiga daerah dengan nilai terbaik di antara penerima sertifikat. Surabaya memperoleh nilai 74,92, Ciamis 74,68, dan Balikpapan 74,55. Penilaian mempertimbangkan kebijakan, anggaran, fasilitas pengolahan, pemilahan dari sumber, serta partisipasi masyarakat.
Data tersebut menunjukkan pemberian insentif tidak cukup jika hanya didasarkan pada kondisi jalan yang terlihat bersih. Penilaian perlu mencakup pengurangan sampah sejak dari rumah, pengangkutan, pengolahan, kondisi TPA, kualitas data, hingga keberlanjutan anggaran.
Sebanyak 75 Persen Sampah Belum Terkelola Baik
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat hanya sekitar 25% atau 36.684 ton sampah per hari yang terkelola dengan baik hingga akhir 2025. Sebanyak 75% lainnya, setara sekitar 105.483 ton per hari, belum ditangani secara memadai dan berisiko mencemari tanah, sungai, serta laut.
Pemerintah menargetkan tingkat pengelolaan sampah mencapai 63,41% pada 2026 dan meningkat menjadi 100% pada 2029. Dengan proyeksi timbulan mencapai 146.780 ton per hari pada 2029, pemerintah daerah dituntut meninggalkan pola lama kumpul, angkut, lalu buang ke TPA.
Dalam konteks tersebut, insentif bagi kota terbersih dapat menjadi pendorong tambahan bagi pemerintah daerah. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada indikator yang terukur, transparansi penilaian, pengawasan penggunaan dana, serta kesinambungan program setelah kompetisi selesai.
Tinggalkan Komentar
Komentar