Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan capaian kinerja penindakan sepanjang Semester I tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut mencatat lonjakan signifikan dalam penanganan perkara, mulai dari penerbitan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), pelaksanaan 12 Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga pelimpahan 76 perkara ke pengadilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seluruh langkah progresif ini dilakukan untuk merespons perhatian publik terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Merespons perhatian publik yang tinggi terhadap efektivitas penegakan hukum, KPK terus bergerak progresif. Sepanjang Semester I tahun 2026, KPK telah menerbitkan 72 Sprin Lidik sebagai pondasi awal dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Setyo di Gedung KPK, Kamis (30/7).
Setyo menyoroti tingginya intensitas penindakan tertangkap tangan yang menjerat jajaran kepala daerah di tujuh pemerintah daerah serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
“Selama Semester I 2026, KPK menyelidiki secara tertutup 12 kegiatan yang kemudian berujung pada OTT, meliputi tujuh pemda: Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim,” ujar Setyo.
Selain di tujuh pemda, OTT juga menyasar KPP Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jumlah ini melonjak drastis dibanding Semester I 2025 yang hanya mencatat dua OTT.
Kinerja penuntutan dan pelimpahan perkara ke persidangan juga tercatat meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Adapun kinerja penindakan KPK sepanjang Semester I 2026 turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada Semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada Semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara,” jelas Setyo.
Saat ini, KPK tengah mengawal proses hukum terhadap 119 terdakwa di persidangan. Konsistensi tersebut dijaga mulai dari pengawalan 52 putusan Pengadilan Negeri (PN), 4 putusan Pengadilan Tinggi (PT), 2 putusan Mahkamah Agung (MA), hingga 16 proses Peninjauan Kembali (PK).
Di sisi pemulihan kerugian negara (asset recovery), KPK menyetorkan puluhan miliar rupiah ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan para mantan kepala daerah dan pejabat tinggi.
“Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan,” ujarnya.
Aset yang dilelang mencakup tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah dari kasus Sunjaya Purwadisastra, Puput Tantriana, Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, hingga Rohidin Mersyah.
Tak hanya lelang, KPK juga mengalihkan status penggunaan (PSP) dan menghibahkan aset senilai Rp229,817 miliar kepada instansi publik, melonjak empat kali lipat dari periode yang sama tahun lalu.
“Nilai PSP tersebut meningkat signifikan, mencapai lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebesar Rp50,27 miliar. Capaian ini mencerminkan upaya KPK dalam memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi dapat segera dimanfaatkan kembali untuk menunjang pelayanan masyarakat,” ungkap Setyo.
Aset besar yang dialihfungsikan tersebut meliputi rumah sitaan kasus Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar untuk operasional KPK, serta aset kasus Angin Prayitno Aji senilai Rp40,9 miliar untuk menunjang kinerja Kejaksaan RI dan BP2MI.
Tinggalkan Komentar
Komentar