Periskop.id – BPJS Kesehatan menegaskan, penuhnya kamar rawat inap tidak menghapus hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan medis. Rumah sakit mitra tetap wajib menangani peserta aktif sesuai kebutuhan medis, lalu mencarikan ruang pengganti atau merujuk pasien apabila tempat tidur belum tersedia.
Penegasan itu disampaikan setelah seorang peserta JKN menjadi sorotan di media sosial. Sebelum meninggal dunia, peserta tersebut sempat bercerita melalui Threads bahwa dirinya telah menunggu selama delapan jam dan belum memperoleh ruang rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya peserta tersebut. Ia menegaskan jaminan pelayanan tetap berlaku selama kepesertaan JKN aktif dan pasien memenuhi indikasi medis.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (5/8).
Namun, belum ada keterangan medis maupun pernyataan resmi yang memastikan kematian peserta itu berkaitan langsung dengan lamanya menunggu kamar. Identitas rumah sakit, penyakit yang diderita, serta pelayanan yang telah diberikan juga belum diumumkan secara lengkap.
Pasien Bisa Ditempatkan Satu Tingkat Lebih Tinggi
Menurut Rizzky, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tidak diskriminatif. Pengelolaan tempat tidur memang disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit serta kondisi medis setiap pasien, tetapi keterbatasan kamar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan pelayanan.
Apabila kamar sesuai hak peserta sedang penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien sementara di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi tanpa memungut biaya tambahan.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman pelaksanaan JKN. Bila kamar yang menjadi hak peserta masih penuh setelah tiga hari, rumah sakit dapat menawarkan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan mempunyai kapasitas rawat inap.
Artinya, ada perbedaan antara belum memperoleh kamar rawat inap dan belum mendapatkan penanganan medis. Pasien yang masih menunggu tempat tidur semestinya tetap memperoleh penilaian kondisi, tindakan medis, pemantauan, dan penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratannya.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama menilai, kronologi setiap kasus harus dilihat secara utuh untuk mengetahui pelayanan yang telah diterima pasien.
“Kesatu sudah mendapat penanganan kesehatan tapi belum mendapat ruang rawat dan kedua barangkali belum mendapat penanganan memadai dan belum juga dapat ruang rawat,” ucapnya.

Kamar Penuh Harus Diikuti Solusi Rujukan
Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara. Proses tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi medis dan keselamatan pasien, bukan sekadar memindahkan pasien karena persoalan kapasitas.
Rizzky menekankan, rumah sakit sebagai mitra JKN mempunyai kewajiban menjalankan pelayanan berdasarkan standar dan regulasi pemerintah. Pasien juga tidak boleh dibedakan hanya karena menggunakan pembiayaan JKN.
Penegasan tersebut penting mengingat skala Program JKN telah menjangkau 284.273.940 peserta hingga 30 Juni 2026. Besarnya jumlah peserta menuntut kesiapan sistem rujukan, informasi tempat tidur, tenaga kesehatan, serta koordinasi antarrumah sakit agar pasien tidak terlantar ketika kapasitas satu fasilitas penuh.
Di tengah polemik kasus tersebut, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menunjukkan empati, termasuk saat menanggapi keluhan pasien melalui media sosial.
“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Mulawarman.

Peserta Bisa Cek Tempat Tidur Melalui Mobile JKN
BPJS Kesehatan menyediakan fitur informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut memungkinkan peserta melihat rumah sakit yang masih memiliki kamar rawat inap sebelum mengakses layanan.
Rumah sakit mitra diminta memperbarui informasi tempat tidur secara berkala agar data yang ditampilkan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti sebelumnya menyebut informasi tersebut dapat dilihat peserta secara real time melalui aplikasi.
Apabila mengalami kendala selama berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU! yang tersedia di fasilitas mitra. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 yang beroperasi selama 24 jam.
“Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,” katanya.
Penuhnya kamar tidak selalu dapat dihindari, terutama ketika terjadi lonjakan pasien. Namun, rumah sakit tetap dituntut memberikan penanganan medis, menjelaskan kondisi secara terbuka kepada keluarga, serta memastikan pasien memperoleh ruang alternatif atau rujukan yang aman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar