Periskop.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi kepada tenaga medis RSUD dr Soekarjo, Norma Zahara, yang menghina pasien BPJS Kesehatan lewat media sosial. Permintaan itu muncul setelah pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang sempat mengeluhkan lamanya waktu tunggu ruang rawat inap meninggal dunia.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada Norma menjadi kewenangan Wali Kota Tasikmalaya.
"Ini kewenangan Wali Kota Tasikmalaya. Saya akan minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Dedi Mulyadi.
Ia mengingatkan, pegawai pemerintah berfungsi melayani masyarakat. Sebagai pelayan publik, mereka dilarang melontarkan pernyataan tidak pantas, apalagi kepada pasien yang kemudian meninggal dunia.
"Saya yakin, nanti, pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan. Tentu saja bentuknya sanksi kepada nakes yang bersangkutan," tegas KDM.
Kasus ini bermula saat Yurizal Tri Chaerawan, pasien pengguna manfaat BPJS Kesehatan, mengunggah keluhan ke media sosial soal lamanya menunggu ruang rawat inap. Ia telah menunggu selama delapan jam.
Unggahan tersebut lantas dikomentari Norma Zahara lewat akun media sosialnya. Komentar itu dinilai tidak pantas untuk menanggapi keluhan seorang pasien.
Dalam komentarnya, Norma menulis, "Miskin Harta, Miskin Akal, tapi pengen diistimewa."
Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 saat masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kematiannya membuat komentar Norma kembali disorot publik dan memicu banyak kecaman.
Manajemen RSUD dr Soekarjo kemudian menonaktifkan Norma sebagai pegawai. Norma sendiri mengunggah permintaan maaf lewat media sosialnya atas sikap dan tindakannya, sekaligus berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Soal pekerjaan, saya bertanggung jawab penuh. Saya bersedia masalah ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Saya siap menerima konsekuensi apapun, sesuai dengan aturan," papar Norma Zahara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar