Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday atau bebas pajak untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025. Padahal pemerintah menawarkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% guna menarik minat investor ke kawasan tersebut.
Data ini terungkap dalam laporan keuangan DJP yang telah diaudit. Jumlah permohonan Tax Holiday Penanaman Modal di IKN dan Daerah Mitra anjlok drastis, dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN dan/atau Daerah Mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024," tulis laporan DJP tersebut, dikutip Kamis (30/7).
Penurunan ini terjadi di tengah tawaran insentif yang sebenarnya cukup besar. Pemerintah menyediakan tax holiday hingga 30 tahun pajak untuk sektor infrastruktur dan layanan umum, khusus bagi investasi yang direalisasikan pada periode 2023-2030.
Selain fasilitas untuk penanaman modal umum, DJP juga menyediakan skema khusus bagi sektor keuangan yang beroperasi di Financial Center IKN. Insentif ini mencakup pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk kegiatan perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.
Sementara itu, sektor keuangan lain seperti pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, hingga modal ventura mendapat potongan pajak 85%. Jangka waktu fasilitas ini berlaku 25 tahun pajak untuk investasi yang masuk pada 2023 hingga 2035, dan 20 tahun pajak untuk periode 2036 sampai 2045.
Ada pula fasilitas bagi perusahaan yang memindahkan kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Skema Tax Holiday HQ IKN ini memberikan pengurangan PPh Badan 100% selama 10 tahun pajak pertama, kemudian dilanjutkan potongan 50% untuk 10 tahun pajak berikutnya.
Di luar insentif pajak penghasilan, pemerintah turut menyiapkan skema Super Tax Deduction untuk sejumlah kegiatan pendukung. Fasilitas ini mencakup program vokasi, penelitian dan pengembangan, hingga sumbangan pembangunan fasilitas umum di IKN.
Untuk kegiatan praktik kerja dan pemagangan berbasis kompetensi, pengurangan penghasilan bruto bisa mencapai 250%. Adapun fasilitas untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN memberikan tambahan pengurangan hingga 350%, sedangkan sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan nirlaba mendapat potongan hingga 200%.
Namun berdasarkan data yang sama, seluruh skema Super Tax Deduction tersebut, mulai dari vokasi, litbang, hingga sumbangan, sama sekali belum tercatat memperoleh pengajuan baik pada 2024 maupun 2025. Begitu pula dengan Tax Holiday FC IKN dan Tax Holiday HQ IKN yang masih nihil peminat sejak awal ditawarkan.
DJP mencatat data tersebut berdasarkan permohonan maupun pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui Sistem OSS dan telah memperoleh persetujuan pada tahun berjalan. Satu wajib pajak dimungkinkan memperoleh lebih dari satu keputusan atau notifikasi persetujuan dalam periode yang sama.
Tinggalkan Komentar
Komentar