Periskop.id - Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus mendorong inovasi dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran.
Dalam mendukung tujuan tersebut, BI memperpanjang kebijakan keringanan Kartu Kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2026.
"Kebijakan Sistem Pembayaran tetap diarahkan untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran," ujar Destry dalam konferensi pers KSSK, Jakarta, dikutip Selasa (4/8).
Kebijakan itu mencakup batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan, denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan atau paling tinggi Rp100.000, serta tarif SKNBI sebesar Rp1 untuk transaksi dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 untuk transaksi dari bank ke nasabah.
Selain itu, pihaknya terus memperluas akseptasi pembayaran digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran, termasuk memperluas kerja sama QRIS antarnegara dengan negara-negara mitra prioritas.
Bank sentral juga melanjutkan program QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dengan target mencapai 47 juta merchant QRIS pada tahun ini sebagai upaya memperkuat ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara ke negara mitra prioritas dan program QRIS," tambahnya.
Di sisi lain, BI memperkuat inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi kegiatan business matching di Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya x Hackathon untuk mengembangkan talenta digital nasional.
Destry menilai upaya tersebut juga didukung sinergi dengan pemerintah melalui program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) serta penguatan peran PIDI.
"Penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan BI," tutupnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar