Periskop.id - Komisi III DPR RI memutuskan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski tengah memasuki masa reses. Pembahasan dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai kalangan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menjelaskan, masa reses justru dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari praktisi hukum, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, langkah ini penting agar partisipasi publik dalam penyusunan norma benar-benar bermakna.
"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar RDPU dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation). Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang praktisi, akademisi, maupun perwakilan civil society untuk didengar masukannya," ujar Rudianto melalui keterangannya, Selasa (28/7).
Rudianto menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru mengesahkan norma RUU Perampasan Aset. Ia menilai regulasi ini kelak menjadi instrumen vital bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu mengingatkan perlunya norma hukum yang presisi agar undang-undang tersebut ditegakkan secara objektif. Ia khawatir aturan yang longgar justru bisa disalahgunakan oleh oknum aparat.
"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga, Polisi, Jaksa, KPK. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga agar tidak dimanfaatkan," kata Rudianto.
Selain soal kehati-hatian norma, Komisi III turut membahas aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan privasi dalam proses perampasan aset. Mekanisme perampasan bagi tersangka yang buron (DPO) maupun yang telah meninggal dunia juga masuk pembahasan.
Isu tata kelola aset hasil rampasan turut jadi perhatian Komisi III. Rudianto menyoroti perlunya penyelarasan sistem pengelolaan aset terampas antarinstitusi penegak hukum agar transparan dan terdata secara terintegrasi.
"Diskusi soal pentingnya badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," terang Rudianto.
Kejaksaan saat ini sudah memiliki Badan Pemulihan Aset sebagai unit khusus penanganan aset hasil rampasan. Kepolisian dan KPK belum memiliki lembaga serupa, sehingga tata kelola aset di antara ketiga institusi dinilai perlu disinkronkan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri melibatkan tiga struktur penegak hukum utama di Indonesia, yakni Polisi, Jaksa, dan KPK. Rudianto menyebut kondisi masing-masing institusi turut menjadi pertimbangan dalam merumuskan norma agar aturan tidak rawan disalahgunakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar