Periskop.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sama sekali tidak mewajibkan penempatan apoteker di setiap minimarket maupun supermarket. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya kabar keliru yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut.

Taruna menguraikan, regulasi baru itu diterbitkan murni untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar tetap aman di tangan konsumen. Aturan ini juga memberi BPOM kewenangan lebih untuk menertibkan fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan melalui sanksi administratif.

Menurut Taruna, regulasi baru itu memberi BPOM instrumen lebih kuat untuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum administratif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana.

"Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6).

Meski demikian, Taruna mengingatkan tidak semua minimarket bisa serta-merta berjualan obat. Hanya ritel yang memenuhi syarat pengawasan kefarmasian yang mendapat izin untuk itu.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di pusat distribusi atau distribution center.

Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) wajib mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memiliki izin sah.

Tanpa adanya persetujuan, pengawasan, dan dokumentasi resmi dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pihak distributor maupun perusahaan farmasi dipastikan tidak akan melayani pengadaan obat ke ritel tersebut.

Melalui aturan ini, pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum yang proporsional bagi pelaku usaha sekaligus memaksimalkan perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

Taruna menyebutkan, penjualan obat di jaringan ritel sebenarnya bukan praktik baru dan sudah lama berjalan. Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan swamedikasi atau pengobatan mandiri masyarakat, dengan tetap menjaga standar keamanan yang ketat.

"Peraturan ini bukan mengatur penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. Yang diatur adalah bagaimana seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian sehingga keamanan masyarakat tetap terlindungi," tegasnya.