Periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 39% sarana produksi air minum dalam kemasan (AMDK) tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025. Temuan itu mencuat di tengah persiapan penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk AMDK.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, angka ketidakpatuhan tersebut masih tergolong tinggi dan perlu mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan industri.
"Hasil pengawasan sarana produksi dari Badan POM, kami menemukan bahwa ada 39% tidak memenuhi ketentuan, dan 61% telah memenuhi ketentuan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (22/6).
BPOM menargetkan angka pelanggaran itu bisa ditekan jauh lebih rendah dari kondisi saat ini.
"Angka 39% ini tentu masih tinggi. Kalau bisa kurang dari 10%," kata Taruna.
Ia menerangkan, pengawasan terhadap industri AMDK mencakup berbagai aspek, mulai dari sumber air baku, proses produksi, penggunaan kemasan, hingga pelabelan. Evaluasi dilakukan melalui skema pre-market dan post-market berbasis risiko untuk memastikan produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Pelanggaran juga ditemukan pada aspek pemasaran produk. Dari hasil pengawasan, 30% iklan AMDK dinilai tidak sesuai ketentuan, sementara 23% label produk belum memenuhi regulasi yang berlaku.
Guna memperkuat pengawasan, BPOM mengandalkan keterlibatan masyarakat melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Taruna berharap peran aktif konsumen dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempertebal perlindungan keamanan pangan.
Hingga Juni 2026, BPOM mencatat 8.721 produk AMDK telah terdaftar. Produk-produk tersebut didominasi produksi dalam negeri, dengan pelaku usaha skala kecil dan menengah sebagai kontributor terbesar.
"Mikro itu 15%, kecil 31%, menengah 32%, besar 20%, dan impor 0,24%. Sedangkan jumlah produk AMDK berdasarkan jenis kemasan PET adalah yang terbesar, dilanjutkan dengan PP, kemudian polikarbonat, dan seterusnya," tutur Taruna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar