Periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sepanjang pengawasan hingga triwulan II 2026. Sejumlah zat terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna merah K10 terdeteksi dalam produk-produk tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pihaknya masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat pemakaian kosmetik berbahaya. Reaksi alergi disebutnya jadi keluhan yang paling sering muncul dari masyarakat.

"Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur," beber Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Senin (13/7).

Dari 14 produk yang terjaring, sebanyak 11 merupakan produksi lokal. Dua produk lainnya diketahui tidak memiliki izin edar, sedangkan satu produk berasal dari luar negeri.

Taruna menguraikan, setiap bahan berbahaya membawa risiko kesehatan yang berbeda. Merkuri, misalnya, dapat memicu perubahan warna kulit, munculnya bintik hitam atau ochronosis, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, hingga meningkatkan risiko kerusakan ginjal.

Asam retinoat disebutnya bisa membuat kulit kering dan terasa perih, bahkan berbahaya bagi ibu hamil karena berpotensi mengganggu pembentukan organ janin. Hidrokuinon, di sisi lain, berisiko menimbulkan hiperpigmentasi hingga perubahan warna kornea mata dan kuku.

"Penggunaan klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit dan berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen serta psoriasis pustula," jelas Taruna.

Selain klobetasol propionat, mometason furoat juga disebut berisiko menipiskan kulit apabila dipakai tanpa pengawasan dokter. Adapun pewarna merah K10 diketahui bersifat karsinogenik dan dapat merusak hati serta mengganggu sistem saraf dan otak.

Sejumlah produk yang masuk daftar temuan BPOM antara lain AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon, AL Latif Henna Kutek Ravishing Red, FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen, hingga STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream.

Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kosmetik yang dibeli memiliki izin edar BPOM. Ia juga meminta konsumen tidak mudah tergiur klaim pemutihan kulit secara instan.

"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik," pungkas Taruna.