Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pekerja untuk tidak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat masih aktif bekerja. Pasalnya, pencairan JHT pada masa aktif bekerja akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 progresif yang relatif lebih tinggi dibandingkan jika dana tersebut dicairkan setelah memasuki masa pensiun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengatakan pekerja sebaiknya menunda pencairan JHT hingga masa pensiun agar dapat memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah, yakni tarif PPh final sebesar 0% hingga 5%.
"Sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan cairin JHT-nya. Karena tarifnya progresif. Tunggu sampai pensiun, nanti pajaknya kecil kok," kata Eddy saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6).
Eddy menjelaskan, apabila peserta tidak pernah mencairkan sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja, maka seluruh dana JHT yang dicairkan setelah memasuki masa pensiun akan dikenakan tarif PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam skema tersebut, pencairan hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0%, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
"Maka tarif PPH final 0 dan 5 persen akan dikenakan pada seluruh manfaat CHT yang dicairkan pada saat pegawai sudah memasuki pensiun," terang Eddy.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp130 juta setelah memasuki masa pensiun, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak, sementara Rp80 juta sisanya dikenakan tarif final 5%. Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan sebesar Rp4 juta.
"Apabila pegawai tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT pada saat aktif bekerja. Jadi pada saat pensiun, dia langsung terima. Rp130 juta dikaitkan PPH 21 atau final, sesuatu dengan PP 68, totalnya 4 juta juga. Kenapa sama? Karena pasal 17 masih enteng nih, masih Rp10 juta. Coba kalau ambilnya gede, yang sudah melewati bracket berikutnya, misalnya ambilnya 70 juta. Sudah bracket-nya pasti di atas yang kalau dicairkan semuanya," terang Eddy.
Menurut Eddy, skema tersebut dirancang untuk memberikan keringanan pajak bagi peserta yang mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun.
Sebaliknya, jika seseorang mengambil JHT pada saat masih aktif bekerja, seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024, saat masih aktif bekerja. Kemudian, setelah memasuki masa pensiun pada Mei 2026, pekerja tersebut mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta.
Atas pencairan JHT sebesar Rp10 juta saat masih bekerja, Eddy melanjutkan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5%, sehingga pajak yang dipotong adalah Rp500 ribu. Pemotongan ini bersifat tidak final, sehingga masih diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.
Selanjutnya, ketika pekerja memasuki masa pensiun dan mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta, dikenakan PPh Pasal 21 final sesuai ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2009.
Sehingga dalam skema ini, Rp50 juta pertama dibebaskan dari pajak, sedangkan Rp70 juta sisanya dikenakan tarif 5%, sehingga total pajak yang dipotong mencapai Rp3,5 juta. Artinya ketika masuk hitungan final dikenakan Rp4 juta.
Tinggalkan Komentar
Komentar