Periskop.id - Isu upah minimum selalu menjadi topik yang hangat setiap menjelang akhir tahun. Di satu sisi, para pekerja berharap adanya kenaikan gaji demi mengimbangi harga kebutuhan pokok yang terus melonjak. Di sisi lain, penetapan standar gaji ini menyimpan dinamika yang cukup rumit bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Bank Dunia dalam laporan terbarunya yang bertajuk "Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur" membeberkan sebuah fakta mengejutkan. Standar upah minimum di Indonesia ternyata masuk dalam jajaran tertinggi di dunia. 

Kondisi ini membawa dampak yang cukup dilematik, di mana penetapan angka yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong mayoritas pekerja keluar dari sektor formal dan hanya menyisakan sedikit orang yang benar-benar menikmati fasilitas upah minimum.

Posisi Indonesia di Tingkat Global

Untuk mengukur seberapa tinggi nilai upah minimum di suatu negara, para ahli ekonomi biasanya memakai tolok ukur yang disebut Indeks Kaitz. Indikator ini membandingkan rasio antara upah minimum dengan upah rata-rata (median) masyarakat di pasar kerja yang sama.

Sebagai pembanding, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memiliki rata-rata Indeks Kaitz sebesar 55%. Variasinya berkisar dari 27% di Amerika Serikat hingga yang tertinggi 90% di Kolombia pada 2023.

Bagaimana dengan posisi Indonesia? Data pada 2022 menunjukkan bahwa Indeks Kaitz di Indonesia menyentuh angka 124%. 

Angka ini menandakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan melebihi dua kali lipat rata-rata negara maju. Situasi ini menjadikannya salah satu kasus yang sangat langka di dunia, mengingat pasar tenaga kerja Indonesia sebenarnya masih didominasi oleh sektor informal.

Dampak Upah Minimum pada Lapangan Kerja

Dampak dari penyesuaian upah minimum ini sejatinya telah terdokumentasi sejak periode awal reformasi. Ketika kebijakan penetapan upah diserahkan ke tingkat kabupaten pada era desentralisasi, laju pertumbuhan upah minimum melonjak pesat. 

Pada kurun waktu 2013 hingga 2014, kenaikan tahunan berada di atas 17%, bahkan sempat menyentuh angka 21% di wilayah yang menentukan standar gajinya sendiri.

Laju kenaikan yang agresif tersebut rupanya membawa efek domino pada struktur tenaga kerja lokal. Di kabupaten yang mematok upah minimum lebih tinggi dibanding daerah sekitarnya, tercatat beberapa perubahan yang cukup signifikan. Proporsi pekerja yang mendapatkan gaji sesuai standar upah minimum justru merosot sebesar 3,4 poin persentase, sementara angka setengah pengangguran mengalami peningkatan sebesar 2,7 poin persentase. 

Kondisi ini juga berdampak pada tingkat pekerja penuh waktu yang tercatat mengalami penurunan sebesar 3,5 poin persentase, serta memicu kenaikan tipis pada angka pengangguran secara umum sebesar 0,4 poin persentase di wilayah terkait.

Karena lemahnya penegakan aturan di lapangan, para pekerja yang tidak terserap oleh perusahaan formal pada akhirnya memilih bertahan hidup dengan beralih ke sektor informal.

Fenomena Penurunan Penerima Upah Minimum

Seiring dengan penetapan batas upah minimum yang terus melambung tinggi, persentase pekerja yang benar-benar menikmati gaji sesuai atau di atas standar tersebut justru memperlihatkan tren penurunan tajam. 

Data mencatat bahwa pada 2010, ada sekitar 53% pekerja yang menerima upah sesuai ketentuan. Namun, angka tersebut terus merosot bertahap hingga tersisa kurang dari 20% pada 2023.

Penurunan ini terjadi di semua strata pendidikan, dengan dampak paling terasa pada kelompok pekerja berpendidikan rendah. Di saat yang sama, kenaikan upah minimum riil setelah memperhitungkan faktor inflasi melonjak lebih dari 87% pada rentang 2010 hingga 2023.

Kebijakan yang cenderung agresif ini dinilai melenceng dari pola penyesuaian bertahap yang umumnya dipakai oleh negara-negara lain. 

Kenaikan nilai upah minimum yang tumbuh jauh melampaui tingkat produktivitas tenaga kerja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam meracik regulasi yang seimbang, agar niat melindungi kesejahteraan buruh tidak justru mematikan daya serap sektor industri formal.