KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Sisir Ruangan Dirjen PPTR Lampri
KPK geledah kantor ATR/BPN, sita bukti suap HGB Bogor. Delapan tersangka ditahan, termasuk Dirjen PPTR Lampri dan pihak swasta.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/9). Penggeledahan menyasar sejumlah titik di lingkungan kementerian, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor kementerian tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Budi menjelaskan, langkah penggeledahan ini ditempuh untuk menelusuri serta menyita bukti-bukti krusial. Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Hingga saat ini, proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung di bawah pengawalan penyidik KPK.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ungkap Budi.
Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Pihak yang dijerat meliputi Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV). Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.