Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Sekaligus Memastikan Iuranmu Disetor
Mengecek saldo bukan sekadar melihat angka. Ini cara memastikan perusahaan benar-benar menyetor iuranmu, sebelum terlambat.

Periskop.id - Alasan paling penting mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bukan rasa penasaran.
Iuranmu disetor oleh perusahaan, bukan oleh kamu sendiri. Kalau perusahaan menunggak atau berhenti menyetor, tidak ada pemberitahuan yang datang ke ponselmu.
Banyak pekerja baru menyadarinya bertahun-tahun kemudian, saat hendak mencairkan dana dan angkanya jauh lebih kecil dari yang diperkirakan. Di titik itu, menagih ke perusahaan lama sudah jauh lebih sulit.
Cara Tercepat Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store atau App Store
- Daftar akun kalau belum punya, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), dan email aktif
- Masuk memakai email dan kata sandi terdaftar
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu Cek Saldo
Status kepesertaanmu, aktif atau tidak, juga langsung terlihat di halaman utama setelah masuk.
Lewat Website, Kalau Tidak Mau Pasang Aplikasi
- Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk memakai email atau NIK beserta kata sandi
- Kalau belum punya akun, pilih menu buat akun baru
- Pilih menu Lihat Saldo JHT
Cara ini berguna kalau memori ponselmu penuh, atau kamu lebih nyaman mengakses dari komputer.
Kalau Lupa Nomor Kepesertaan
Nomor KPJ adalah kunci ke hampir semua layanan. Kalau kartunya hilang, ada beberapa jalan.
Hubungi layanan masyarakat di 175, sampaikan NIK, nama lengkap, dan nama perusahaan tempat kamu terdaftar. Petugas bisa menelusuri nomormu dari data itu.
Bisa juga lewat WhatsApp di 081380070175, atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yang Perlu Kamu Periksa, Bukan Cuma Angkanya
Ini bagian yang membedakan pengecekan asal-asalan dari pengecekan yang berguna.
Lihat riwayat iurannya, bukan cuma total saldo. Di JMO dan website, riwayat setoran per bulan bisa dibuka. Cek apakah ada bulan yang bolong.
Cocokkan dengan masa kerjamu. Kalau kamu sudah bekerja 24 bulan tapi setoran yang tercatat cuma 18 bulan, ada enam bulan yang perlu ditanyakan ke HRD.
Perhatikan nama perusahaannya. Kalau kamu pernah pindah kerja, riwayat dari beberapa perusahaan seharusnya muncul. Kalau ada yang hilang, kemungkinan nomor kepesertaanmu terpecah dan perlu digabungkan.
Kenapa Saldonya Lebih Besar dari Total Setoran
Kalau kamu menjumlahkan seluruh setoran lalu membandingkannya dengan saldo, angkanya biasanya tidak sama. Saldonya lebih besar.
Selisih itu berasal dari hasil pengembangan. Dana JHT dikelola dan diinvestasikan, lalu hasilnya dikreditkan ke saldo peserta.
Pengkreditan itu biasanya masuk di awal tahun, jadi pengecekan di bulan Januari atau Februari akan memperlihatkan lompatan angka.
Saldo JHT Bukan Seluruh Manfaatmu
Yang muncul sebagai saldo hanyalah program Jaminan Hari Tua.
Kepesertaanmu biasanya mencakup program lain yang tidak berbentuk saldo, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Pensiun bekerja dengan skema berbeda dan tidak bisa dicairkan seperti JHT. Jadi saldo yang kamu lihat bukan gambaran seluruh manfaat kepesertaanmu.
Seberapa Sering Perlu Dicek
Dua kali setahun sudah memadai untuk keperluan pengawasan.
Waktu yang paling berguna adalah awal tahun, karena di situ hasil pengembangan biasanya sudah dikreditkan dan riwayat setoran tahun sebelumnya sudah lengkap.
Satu lagi yang wajib: cek saat kamu resign atau terkena pemutusan hubungan kerja. Pastikan setoran bulan terakhir sudah masuk sebelum hubungan dengan HRD lama benar-benar terputus.
Kalau Menemukan Setoran yang Bolong
Hubungi HRD perusahaan yang bersangkutan lebih dulu, karena merekalah yang menyetor dan melaporkan.
Kalau tidak ada tanggapan, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan lewat 175, WhatsApp di 081380070175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menyetor iuran adalah kewajiban pemberi kerja, jadi ini bukan sesuatu yang perlu kamu tanggung sendiri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jamsostek Mobile (JMO) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.