Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar berpesan kepada Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Kesehatan, agar meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kedua BPJS ini memiliki agenda mendesak, yaitu tentang kepesertaan. BPJS kepesertaan aktif akan terus kita dorong. BPJS Ketenagakerjaan jumlah kepesertaan terutama di para pekerja informal dan juga aspek-aspek manfaat yang harus terus ditingkatkan," kata Menko Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan langsung bekerja untuk melayani kebutuhan masyarakat. Kerja melayani ini, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi yang sungguh-sungguh.
Misalnya saja pekan depan, dirinya mulai start rapat pertama dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Dirut BPJS Kesehatan untuk memetakan dan menuntaskan sejumlah pending matter yang masih harus diselesaikan. “Begitu juga dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan berbagai kementerian terkait untuk langsung start di pekan depan," ucap Cak Imim, panggilan akrabnya.
Sekadar informasi Muhaimin Iskandar, Jumat (20/2) melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, masa jabatan 2026–2031. Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito dari sebelumnya Ali Ghufron Mukti.
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro. Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga tersebut.
Regenerasi Kepemimpinan
Muhaimin pun menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," tuturnya.
Menurut dia, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," kata Muhaimin.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
"Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Menko PM mengingatkan, jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.
Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran, bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif.
Tinggalkan Komentar
Komentar