banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Badai PHK Telan Korban, OJK Catat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Meroket 91%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memicu lonjakan pencairan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merok...

Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi - Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng. Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini telah memicu lonjakan drastis pada pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peningkatan klaim sangat terlihat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ogi merinci angka pencairan JHT meningkat tajam sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1% secara tahunan (year-on-year) pada Maret 2026 akibat tingginya frekuensi pekerja yang dirumahkan.

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara YoY," kata Ogi di Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan lonjakan JKP tersebut turut dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim dan peningkatan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

OJK secara khusus meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengelolaan dana jaminan sosial secara sangat adaptif demi menjaga keberlanjutan ketersediaan dana manfaat ke depan.

Menurutnya, penyelenggara jaminan sosial perlu mengevaluasi desain program secara berkala agar terus selaras dengan dinamika pelemahan kondisi ekonomi riil masyarakat.

Fenomena efisiensi tenaga kerja ini ternyata tidak hanya memukul arus kas BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mengancam stabilitas industri asuransi komersial.

Ogi memperingatkan bahwa masyarakat yang terdampak PHK akan memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga memicu risiko gagal bayar premi atau batalnya (lapse) polis asuransi.

Kondisi tersebut secara tidak langsung berpotensi mendongkrak angka klaim pada lini asuransi jiwa kredit akibat memburuknya kualitas kemampuan bayar debitur perbankan.

OJK menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk segera memperketat proses seleksi risiko (underwriting), terutama pada sektor-sektor industri yang sangat rentan terhadap gelombang PHK.

"Memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent," tegasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.